SIGI – FR (28) tersangka penganiayaan terhadap dua orang warga di Desa Tulo, Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi akhirnya meringkuk di sel tahanan Mako Polres Sigi.
Pemuda asal Desa Rarampadende, ini menganiaya Mukhlis alias Bilo (14) dan Listini (56) dengan senjata tajam berupa badik hingga kedua korbannya terluka parah.
Kapolres Sigi, AKBP Wawan Sumantri, ST.,SH.,MH, melalui Kasat Reskrim Polres Sigi, AKP Sudigdo Mamboro, SH menuturkan, kejadian bermula saat tersangka FR bersama neneknya Yece ke rumah Listini di desa Tulo pada Selasa (8/1/2019).
“Tiba di sana (Rumah Listini-red), Yece terlibat adu mulut dengan Listini. Mendengar ada cekcot didalam rumah, Tersangka pun masuk dan membawa keluar neneknya,” ungkap AKP Sudigdo saat konferensi pers, Jumat (1/2/2019).
Kejadian ini pun berlanjut setelah korban Mukhlis yang juga berada di dalam rumah itu, keluar dan melempar ke arah tersangka. Tersangka naik pitam lalu mengejar dan menusuk Mukhlis dengan badik. Listini yang mencoba melerai, juga akhirnya kena tusuk bagian dada.
” Setelah kejadian itu tersangka diamankan warga desa Tulo dan menyerahkannya ke pihak Polsek Dolo,” ungkap AKP Sudigdo.
Dilaporkan kondisi kedua korban, Listini masih dalam perawatan, sementara korban Mukhlis yang tertusuk bagian lengan kirinya sudah rawat jalan.
Atas kejadian tersebut, AKP Sudigdo mengimbau agar masyarakat tidak selalu mengedepankan emosi dalam menyelesaikan persoalan.
Kata dia, hendaknya dapat menyerahkan permasalahan tersebut ke aparat pemerintah desa atau Bhabinkamtibmas selaku pihak kepolisian terdepan sehingga persoalan bisa dapat diselesaikan dengan baik.
“Semoga kejadian ini dapat menjadi contoh pembelajaran agar masyarakat selalu mengedepankan penyelesaian secara musyawarah yang melibatkan Bhabinkamtibmas dan mengedepankan hukum untuk penyelesaiannya,” harapnya.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 dan pasal 351 ayat (1) KUHPidana. (Ardi)

