DONGGALA – Bupati Donggala, Kasman Lassa berjanji akan mengembalikan hak pengelolaan pelabuhan Donggala.
Pasalnya menurut Kasman, Permenhub Nomor 76 tahun 2018 adalah bentuk pelecehan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Donggala.
“Ini pelecehan kepada Pemerintah Kabupaten Donggala,” katanya geram di hadapan demostran, Jumat (1/2/2019).
“Kenapa ketika dilakukan perubahan keputusan ini tidak ada diinformasikan kepada kita,” tambahnya.
Menurutnya Pemerintah Daerah Donggala kecolongan karena tidak mengetahui sedikitpun soal diterbitkannya Permenhub nomor 76 tahun 2018.
“Apalagi kita tengah menangis, terjepit akibat tsunami dan gempa bumi. Kita tidak menerima perlakukan seperti itu,” katanya.
Kasman berjanji akan memperjuangkan pelabuhan tersebut agar dikembalikan pengelolaannya di Kabupaten Donggala.
Pasalnya, kata Kasman, jika Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) dikembalikan ke Donggala, akan sangat membantu mengurangi pengangguran di daerah yang ia pimpin selama ini.
“Masyarakat sekarang sedang butuh lapangan kerja, terakhir lapangan kerja masyarakat dipindahkan ke Pantoloan Palu, ini yang perlu kita perjuangkan,” katanya.
Kasman menceritakan, sebelum terjadinya bencana pada 28 September 2018 lalu, Pelabuhan Donggala sudah berstatus KUPP yang ditetapkan pada 21 Februari 2014.
Namun saat pengerjaan pelabuhan, terjadi gempa disrtai tsunami.
“Sebenarnya pelabuhan ini sudah mau selesai, lalu kita mencoba meminta kepada Menteri Perhubungan untuk dianggarkan pelabuhan donggala,” katanya.
Permintaan itu dilakukannya karena menurut pihak kementerian bahwa dermaga pada saat itu mengalami kerusakan dan harus dilakukan perbaikan.
Namun saat dilakukan pengerjaan, pihak kementerian menerbitkan Permenhub nomor 76 tahun 2018, peneyelenggaraan pelabuhan dikembalikan ke KSOP Palu.
“Ini kita tidak menerima. Untuk itu saya ajak kepada waraga untuk melakukan perlawanan,” tandasnya.
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Kantor Pelabuhan Donggala Dipindah ke Palu, Bupati: Ini Pelecehan

