PALU – Tim lawyer dari PBHR (Perhimpunan Bantuan Hukum Rakyat) dan Walhi Sulteng, mendampingi Hemsi alias Frans di PN Mamuju Utara, Pasangkayu, Sulbar. Hemsi adalah seorang petani yang saat ini ditahan karena didakwa mencuri kelapa sawit milik PT Mamuang, Kamis (17/1).
Humas Tim, Muh. Rasyidi Bakrie, SH.,LLM mengatakan agenda sidang saat ini adalah pembacaan dakwaan oleh JPU dimana Hemsi didakwa telah melakukan pencurian sebagaimana diatur dalam pasal 363 KUHP. Atas semua dakwaan tersebut Hemsi menyatakan keberatan dan akan mengajukan eksepsi pada persidangan berikutnya yang akan digelar pada 28 Januari 2019.
Keberatan Hemsi didasari pada keyakinan bahwa kelapa sawit itu ada miliknya sendiri yang dia tanam bersama orangtuanya. Hemsi meyakini bahwa apa yang dia alami adalah praktek kriminalisasi di mana hukum hadir bukan untuk menjamin rasa keadilan, tapi justru berpihak pada pemodal dan menindas mereka yang lemah, kata Humas Tim, Muh. Rasyidi, SH, LLM
Terkait proses hukum yang sedang dijalani Hemsi, Muhammad Masykur, anggota DPRD Sulteng berharap kepada majelis hakim kiranya menjadikan proses persidangan ini sebagai pintu bagi Hemsi untuk mendapatkan rasa keadilan.
Kita berharap di tangan hakim supremasi hukum ditegakkan sesuai nurani dan keadilan bagi yang berhak, harap Masykur.
Lebih lanjut Masykur mengatakan kita tidak ingin hukum dijadikan alat bagi pemodal, tajam ke bawah tumpul ke atas. Di konteks inilah kita berharap majelis hakim kelak memutuskan kasus tersebut berdasarkan nurani dan fakta sesungguhnya, kata Masykur.
Seperti diketahui kasus Hemsi menyita perhatikan publik karena dilaporkan mencuri buah kelapa sawit di atas tanah miliknya sendiri. Atas laporan tersebut Hemsi dijemput paksa di Rumah Sakit Bala Keselamatan saat menemani istrinya dioperasi caesar. (Ardi)

