Skrol untuk membaca pos

Miras Pembunuh Masih Beredar di Palu

Muh. Rifai
A-AA+A++

PALU – Tiga merek minuman keras (miras) yang diduga menjadi penyebab kematian sejumlah warga di Kota Palu, hingga kini belum juga ditarik dari peredaran. Tiga merek tersebut adalah Benteng, Topi Raja dan Marten.

Menurut Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Palu, AKP Holmes Saragih, penarikan minuman haram itu bukanlah kewenangan pihaknya, melainkan instansi terkait yakni Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).

“Jadi untuk saat ini kita hanya menyita saja demi mencegah jatuhnya korban selanjutnya,” kata Holmes, Kamis (27/12), di Mapolres Palu.

Meski begitu, sambung Holmes, pihaknya siap membantu, manakala BPOM sudah mengeluarkan edaran penarikan miras itu, sambil menunggu kepastian hukum tiga jenis minuman haram tersebut.

Dia menambahkan, saat ini pihaknya tengah menggandeng sejumlah ahli kimia dari Poltekes dan Ahli Pangan untuk menentukan apakah tiga jenis miras tersebut layak edar atau tidak.

Awak media ini mencoba menghubungi Plt Kepala BPOM Palu, Gazali, untuk mengonfirmasi apakah telah mengeluarkan surat edaran penarikan miras tersebut. Namun hingga pukul 16.27 Wita, kemarin, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.

Sebelumnya, hasil uji labolatorium yang dilakukan BPOM Kota Palu, menunjukkan adanya kandungan methanol dalam tiga sempel miras tersebut. (FLD)