Skrol untuk membaca pos

Paripurna DPRD Sigi, Wabup Bacakan Pendapat Akhir Bupati

Muh. Rifai
A-AA+A++

SIGI – Wakil Bupati (Wabup) Sigi Paulina membacakan pendapat akhir bupati sigi atas persetujuan dua buah rancangan peraturan daerah (Ranperda) Kabupaten Sigi masa persidangan pertama tahun sidang 2018-2019.

Paripurna ini dibuka secara resmi oleh Ketua DPRD Sigi Moh. Rizal Intjenae di Aula Kantor DPDR sementara Kecamatan Dolo, Kamis (20/12/2018).

Dipenghujung tahun ini, masa persidangan pertama tahun sidang 2018-2019, dua buah Ranperda yang diajukan oleh Pemda Sigi telah dibahas bersama yakni tentang pengelolaan Air Limbah Domestik dan Ranperda Tentang Sigi Hijau.

Dua Ranperda yang telah disetujui DPRD tersebut dapat menjadi payung dan landasan hukum yang jelas bagi Pemda Sigi dalam menyelenggarakan otonomi daerah.

Membacakan pendapat akhir bupati Sigi, Wabup Paulina mengatakan, pemda telah melakukan prosedur sebagaimana yang telah diatur dalam Permendagri No 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah terkait dengan fasilitas terhadap dua buah Ranperda tersebut.

Namun lanjut Wabup, sampai hari ini pemerintah daerah belum menerima surat resmi undangan fasilitasi dari biro hukum Provinsi Sulawesi Tengah.

“Sehingga sesuai pasal 89 ayat dua apabila dalam tenggang waktu lima belas hari hasil fasilitas belum dilakukan oleh Pemerintah Provinsi maka rancangan peraturan dilanjutkan pada tahap persetujuan bersama,” jelas Wabup. (Awal)