Program “Pagi-Pagi Pasti Happy” Trans TV Dihentikan
JAKARTA — Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menjatuhkan sanksi penghentian sementara pada program “Pagi-Pagi Pasti Happy” (P3H) di Trans TV. Acara tidak boleh ditayangkan selama tiga hari, mulai 3 Desember sampai 5 Desember 2018.
Penghentian diatur dalam Surat Keputusan KPI Pusat No.623/K/KPI/31.2/11/2018 yang merupakan hasil rapat pleno KPI Pusat. Surat keputusan telah ditandatangani oleh Ketua KPI Pusat Yuliandre Darwis pada Jumat, 23 November 2018.
Program dianggap melakukan pelanggaran mengenai privasi, perlindungan anak, dan klasifikasi remaja. Ada muatan komentar negatif oleh host pada program P3H tertanggal 27 September 2018 dan 3 Oktober 2018 yang membahas kasus Kris Hatta-Hilda.
Mewakili KPI Pusat, Komisioner Dewi Setyarini menyatakan, ada pertimbangan yang mendasari keputusan penghentian sementara. Program tercatat beberapa kali mendapatkan sanksi berupa teguran pertama pada Februari 2018 dan teguran kedua pada Juni 2018.
“Dalam catatan kami, aduan publik terhadap program ini juga cukup banyak,” ujar Dewi lewat pernyataan resmi seperti dilansirĀ Republika.co.id, Kamis (29/11).