SIGI – Panasnya hubungan antara Kepala Desa Loru Syahrin Maradjati dan Sekretaris Desa Loru Sarif, berdampak pada pengunduran diri oleh Sekdes. Lantaran itu pula, puluhan warga menyegel Kantor Desa.
Terkait kisruh ini, Camat Sigi Biromaru Ruslan, pun harus turun tangan, Rabu (21/11).
Pertemuan berlangsung di Kantor Desa Loru itu, Camat Sigi Biromaru hadir hadir bersama perangkatnya, hadir Kades Loru Syahrin Maradjati, ketua BPD Desa Loru Saiful, Sekdes Loru Sarif, tokoh masyarakat dan lembaga desa setempat.
Persoalan yang terjadi di internal Pemdes Loru tersebut, dipicu mundurnya Sekdes Loru Sarif dari jabatannya yang menyatakan, beban kerja yang dilaksanakan terlalu besar dan telah keluar dari Tupoksi sebenarnya.
“Saya mengundurkan diri atas kesadaran sendiri dan tidak ada paksaan, hal ini juga karena beban kerja saya sebagai administrasi dan manajemen desa sudah sangat besar. Apalagi tugas yang saya terima sudah melenceng dari aturan yang ada,” terangnya.
Dia juga mengeluhkan, kurangnya koordinasi dari Kades terkait pengelolaan kegiatan yang dilakukan, sehingga dirinya merasa jabatan Sekdes tidak memiliki arti apa-apa. Contohnya kata Sarif, pembelian alat elektronik kantor desa tanpa ada laporan.
Pembelian tersebut sudah dilakukan oleh pihak lain, demikian pula laporan pertanggung jawaban yang tidak dibicarakan bersama.
“Pengunduran diri saya ini sebenarnya tidak ada sangkut pautnya dengan persoalan desa, dan ini karena keinginan saya sendiri,” keluhnya.
Sementara ketua BPD Loru Saiful mengatakan, LPJ tahunan desa yang selama tiga tahun tidak pernah disampaikan ke BPD Loru. Walaupun sebenarnya kata dia, Kades tidak wajib pertanggung jawabkan kerjanya kepada BPD, akan tetapi BPD juga perlu mengetahui program yang sudah maupun yang akan dilaksanakan.
“BPD dan Pemdes merupakan mitra kerja, jadi adapun LPJ desa memang tidak pernah masuk ke BPD akan tetapi kita meminta ada semacam laporan tertulis, agar kita juga tahu yang sudah dilaksanakan,” kata Saiful membela diri.
Kades Loru Syarin menyatakan, LPJ tahunan desa selama tiga tahun sejak 2015 hasilnya selalu dibagikan ke lembaga desa termasuk BPD dalam bentuk copy-an. Adapun itu tidak diterima, berarti ada kesalahan pada lembaga itu.
“Pemberian LPJ tersebut semua ada saksinya, dan tidak ada satupun yang ditutup-tutupi dalam pelaksanaan kegiatan yang dilakukan di desa,” kata Syahrin.
Dia melanjutkan, bila selama tiga tahun pelaksanaan program kerja yang dilakukan di Desa Loru kurang baik, maka pihak inspektorat yang merupakan lembaga audit pemeriksaan keuangan di tingkat pemerintah daerah tentu tidak menerima LPJ tahunan tersebut. Padahal sampai saat ini, semuanya berjalan sesuai aturan dan peruntukan dalam mengelola keuangan desa.
Dalam kesempatan itu Camat Sigi Biromaru Ruslan menyatakan, pengunduran diri Sekdes dari jabatannya tidak berdasar, sebab pengangkatan Sekdes dilakukan oleh Bupati Sigi dan pengunduran diri bukan hanya kemauan.
“Jadi Sekdes tetap bertugas seperti biasa, dan persoalan ini hanya mis-komunikasi saja. Kita harapkan pemerintah desa tetap berjalan dan bila ada persoalan saya selalu terbuka,” katanya.
Sementara memalang pintu kantor desa lanjutnya, juga tidak boleh dilakukan oleh siapapun. Hal tersebut sudah melanggar, karena telah mengganggu jalannya pemerintahan desa. Sebab pasti banyak masyarakat yang dirugikan. Dia meminta warga apabila mendapati persoalan desa maka sampaikan ke kantor camat.
Pantauan media ini, pintu utama kantor Desa Loru yang dipalang warga telah dibuka. Namun pintu ruang kerja Kades Loru masih terpalang oleh kayu-kayu.
Sejumlah warga masih belum puas atas pertemuan yang ketiga kalinya itu. Sementara sebahagian warga lainnya tidak mengetahui persoalan yang menyebabkan kantor desa menjadi lumpuh itu. (Hdy)

