Skrol untuk membaca pos

Pelaku Penjarah di Palu Bukan Korban Gempa

Muh. Rifai
45 tersangka pelaku penjarahan fasilitas umum di Palu, Sulawesi Tengah, pasca-gempa dan tsunami pada Jumat (28/9/2018).
A-AA+A++

PALU – Polisi menembak tiga anggota komplotan penjarah asal Tolitoli, karena mencoba melawan saat akan ditangkap. Gerombolan penjarah tersebut memanfaatkan situasi bencana untuk mengambil harta benda milik korban yang ditinggal di tempat pengungsian.

Sejumlah fakta terungkap dari aksi tersebut.

1. Gerombolan penjarah berasal dari luar Kota Palu

Hingga Senin (8/10/2018), polisi telah menangkap 101 pelaku penjarahan pasca-gempa dan tsunami di yang melanda Palu.

Gerombolan yang berasal dari Tolitoli tersebut melakukan aksi penjarahan secara profesional. Pimpinan gerombolan diketahui adalah seorang kepala desa dari luar Kota Palu.

“Hari ini kami menangkap kelompok Tolitoli yang dipimpin oleh seorang oknum kepala desa yang sengaja datang ke Kota Palu untuk melakukan penjarahan,” kata Kepala Biro Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo, saat menggelar rilis di halaman Mapolres Palu, Senin (8/10/2018).

2. Tiga pelaku Ditembak
Pelaku memanfaatkan situasi pasca-bencana gempa dan tsunami, gerombolan Tolitoli tersebut menjarah harta benda yang ada di dalam reruntuhan bangunan.

Aksi yang meresahkan masyarakat tersebut pun segera ditindaklanjuti oleh polisi. Tiga anggota gerombolan Tolitoli pun ditembak, karena melakukan perlawanan saat hendak ditangkap.

Selain itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa golok, uang tunai, truk pickup dan brankas.

Saat ini, para pelaku diamankan di Mapolres Palu dan terancam Pasal 363 KUHP.

3. Bukan Menjarah Bahan Pokok Makanan

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Polisi Dedi Prasetyo dalam jumpa pers di halaman Mapolresta Palu, Selasa (2/10/2018), mengatakan, pelaku tidak mengambil barang bahan pokok makanan, tetapi uang, barang elektronik bahkan mesin ATM.

Menurut Dedi, para pelaku penjarahan sebagian besar merupakan napi yang kabur saat kerusuhan Lapas Petobo pasca-gempa Jumat (28/9/2018).

“Sebanyak 45 pelaku penjarahan yang selama ini meresahkan masyarakat Kota Palu, Sulawesi Tengah, akhirnya berhasil dibekuk. Para pelaku merupakan kelompok penjarahan sejumlah fasilitas umum, seperti kios, minimarket, ataupun gudang elektronik yang ditinggal pergi oleh para pemiliknya saat gempa terjadi,” kata Dedi Prasetyo.

Sejumlah lokasi yang menjadi sasaran penjarah adalah yaitu Mal Tatura, ATM Center Peubongo, Gudang PT Adira, Palu Grand Mall, dan Anjungan Nusantara.

45 tersangka pelaku penjarahan fasilitas umum di Palu, Sulawesi Tengah, pasca-gempa dan tsunami pada Jumat (28/9/2018).

4. Pelaku Akan Diproses Hukum
Wakil Kepala Polri Komjen Ari Dono menegaskan, para pelaku penjarahan di lokasi bencana gempa dan tsunami di Sulawesi Tengah akan diproses secara hukum.

Sebelumnya, Komjen Ari Dono menjelaskan, untuk kejadian berebut bahan makanan, pihaknya masih memberi toleransi. Hal itu mengingat kebutuhan yang mendesak karena bantuan belum masuk pada hari pertama dan kedua setelah bencana.

Namun, bagi orang yang memanfaatkan situasi bencana untuk kepentingan pribadi, termasuk menjarah, akan tetap ditindak tegas.

“Memang ada beberapa peristiwa, kalau ambil makanan masih kita toleransi, mungkin perlu makanan. Kalau hal lain seperti uang dan sebagainya, kita lakukan penegakkan hukum,” ujar Wakapolri.

Sumber; Kompas