Kasus Prostitusi Online di Makassar, 1 Waria dan 2 ABG jadi Tersangka
MAKASSAR – Tim unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polrestabes Makassar mengambil alih kasus bisnis prostitusi online, yang semula ditangani unit Resmob Polsek Panakkukang.
Ada lima orang yang digelandang saat penggerebekan di salah satu wisma di wilayah hukum Polsek Panakkukang, Selasa (18/9) malam. Masing-masing Im (17), Gb (15), Sc (15), An (17) dan waria bernama St alias Ev (20).
“Dari kelima remaja ini, tiga di antaranya kami tetapkan sebagai tersangka yakni St alias Ev, Im dan Gb. Dua lainnya yakni Sc dan An hanya jadi saksi,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Wirdhanto Hadicaksono Seperti dilansir dari Nusanews.id, Kamis (20/9).
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka lantaran melanggar pasal 27 UU ITE, yakni melakukan kegiatan yang mengandung kesusilaan dan juga pornografi, yaitu memberikan jasa layanan seksual baik secara langsung maupun tidak langsung melalui media sosial.
Ketiganya tidak disimpulkan sebagai jaringan pelaku bisnis prostitusi online, karena mereka hanya hubungan pertemanan satu sama lain.
Dan mereka memberikan jasa layanan seks ke pelanggan tanpa ada paksaan dan karena motif ekonomi. St yang awalnya diduga muncikari ternyata hanya penyedia sarana. Ponselnya yang ada aplikasi digunakan rekannya untuk mencari pria hidung belang. Mereka semuanya putus sekolah.
Khusus bagi remaja Im dan Gb karena di bawah umur, polisi telah berkoordinasi dengan Pekerja Sosial dan juga menggandeng tim reaksi cepat Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Makassar untuk bisa melakukan langkah-langkah lebih lanjut.
