MAKASSAR – Tim unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polrestabes Makassar mengambil alih kasus bisnis prostitusi online, yang semula ditangani unit Resmob Polsek Panakkukang.

Ada lima orang yang digelandang saat penggerebekan di salah satu wisma di wilayah hukum Polsek Panakkukang, Selasa (18/9) malam. Masing-masing Im (17), Gb (15), Sc (15), An (17) dan waria bernama St alias Ev (20).

“Dari kelima remaja ini, tiga di antaranya kami tetapkan sebagai tersangka yakni St alias Ev, Im dan Gb. Dua lainnya yakni Sc dan An hanya jadi saksi,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Wirdhanto Hadicaksono Seperti dilansir dari Nusanews.id, Kamis (20/9).

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka lantaran melanggar pasal 27 UU ITE, yakni melakukan kegiatan yang mengandung kesusilaan dan juga pornografi, yaitu memberikan jasa layanan seksual baik secara langsung maupun tidak langsung melalui media sosial.