Skrol untuk membaca pos

Gisel Terancam Penjara 12 Tahun

Muh. Rifai
Artis Gisella Anastasia (kiri) didampingi kuasa hukumnya Sandy Arifin dicecar pertanyaan oleh wartawan usai diperiksa di Gedung Ditkrimsus Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (17/11/2020). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
A-AA+A++

JAKARTA – Penyanyi Gisella Anastasia alias Gisel terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun atas perannya dalam kasus video asusila yang beredar luas di dunia maya dan media sosial.

Gisel dan pemeran pria dalam video tersebut yang berinisial MYD dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU No.44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

“Paling rendah enam bulan, paling lama adalah 12 tahun penjara, itu ancamannya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Mako Polda Metro Jaya, Selasa.

Baca Juga: Ditetapkan Sebagai Tersangka, Ini Unggahan Terbaru Gisel

Yusri mengatakan baik Gisel maupun MYD mengakui bahwa dirinya adalah pemeran dalam video asusila mirip dirinya yang beredar luas di media sosial.

“Saudari GA mengakui dan juga saudara MYD mengakui bahwa memang itu yang ada dalam video yang beredar di media sosial itu adalah dirinya sendiri,” kata Yusri.

Menurut pengakuan Gisel, video tersebut dibuat pada 2017 di salah satu hotel di Kota Medan, Sumatera Utara.

“Dia mengakui dirinya sendiri, jadi sekitar tahun 2017 yang lalu di salah satu hotel di Medan,” kata Yusri.

Atas dasar pengakuan Gisel dan MYD yang diperkuat dengan dengan hasil pemeriksaan ahli forensik dan ahli teknologi informasi, polisi kemudian menetapkan keduanya sebagai tersangka. [Ant]

Berita Terkait

Menahan Tangis, Gisel Minta Maaf ke Gading dan Gempi
Kasus Video Syur Gisel Disorot Media Asing
Curhatan Michael Yukinobu Defretes, Warganet Beri Sindiran
Penjelasan Lengkap Polda Metro Terkait Penetapan Gisel Tersangka
Sosok Michael Yukinobu Defretes, Inisial MYD di Video Syur Gisel
Ditetapkan Sebagai Tersangka, Ini Unggahan Terbaru Gisel