JAKARTAAlpin Andria (24) tersangka kasus penusukan terhadap Syekh Ali Jaber dijerat dengan pasal berlapis.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono mengatakan, penyidik sudah memeriksa 8 saksi terkait peristiwa penusukan itu. Dalam kasus ini, pelaku disangkakan 2 pasal.

“Yang bersangkutan telah ditersangkakan kasus penganiayaan berat dan membawa senjata tajam tanpa hak. Sesuai Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana penjara 2 tahun dan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat 12/1951 dengan ancaman pidana penjara 1 tahun,” kata Awi melalui siaran pers dikutip dari laman Polri Senin (14/9/2020).

Polri juga menegaskan bakal serius menangani kasus penusukan ulama, Syekh Ali Jaber di Lampung. Polri sejauh ini telah mengirim tim medis dari Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri ke Lampung untuk melakukan visum Syekh Ali Jaber.

“Polri sangat serius menangani kasus ini. Sesuai apa yang telah disampaikan Bapak Kapolda dan Kabid Humas Polda Lampung, saat ini kasus ditangani Polresta Bandar Lampung,” jelas Awi.

Awi menerangkan, tim medis dari Polri diterjunkan ke Bandar Lampung untuk membantu Polda Lampung dan Polresta Bandar Lampung mengusut kasus ini. Tim medis terdiri dari psikiater dan dokter.

“Salah satu keseriusan Mabes Polri, mengirimkan dokter, psikiater dari Pusdokkes Mabes Polri untuk mem-back up Polda Lampung dan Polresta Bandar Lampung,” sebut Awi.

Seperti diketahui, Pendakwah Syekh Ali Jaber ditusuk seorang pria pada Minggu (13/9) kemarin. Peristiwa ini terjadi saat Syekh Ali Jaber mengisi ceramah di Masjid Falahuddin, Bandar Lampung.

Tangan pendakwah itu terluka akibat tusukan. Pelaku langsung dibekuk orang-orang di lokasi. Pelaku berinisial AA dan hingga saat ini diketahui merupakan pelaku tunggal. Kepada polisi, AA mengaku menusuk Syekh Ali Jaber karena merasa dihantui. [***]