Sirekap Aplikasi Resmi KPU yang Datanya dari TPS

Muh. Rifai
A-AA+A++

Mantan Plt ketua komisi pemilihan umum (KPU) Sulawesi Tengah, Yahdi Basma, kepada media, Sabtu (30/11-2024), menegaskan, bahwa Aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) berbasis data Tempat Pemungutan Suara (TPS).

“Iye, pasti, C-Hasil itu, wajib di upload oleh Ketua KPPS langsung ke laman SIREKAP dari HP-nya. Kalau dahulu, pakai scan di KPU Kabupaten/Kota,” tegas Yahdi.




Hal serupa juga diungkapkan ketua KPU kota Palu, Idrus. Ia menjelaskan, Sirekap itu adalah aplikasi resmi KPU yang basis datanya C plano dari TPS-TPS.

“Sirekap itu aplikasi resmi KPU untuk membantu prinsip-prinsip transparansi, pengarsipan dan akuntabilitas yang dihasilkan C. Plano dari TPS – TPS,” ujar komisioner KPU yang juga mantan wartawan itu.

Kemudian salah seorang mantan anggota KPU Sulteng yang meminta identitasnya disebutkan, menuturkan, progres penginputan C. Hasil Pemilihan Gubernur Sulteng di SIREKAP menyisakan 2 TPS lagi. Hasilnya adalah :

  1. Peraih suara terbanyak A
  2. Selisih suara tidak memenuhi syarat formal gugatan MK.
  3. Data SIREKAP bersumber dari hasil pemindaian (scan) formulir C. Hasil PLANO di TPS.

Dia mengilustrasikan, misalnya calon A ada kekeliruan secara manual. Berdasarkan data TPS di SIREKAP dia memperoleh 10 suara. Tapi, data MANUAL tinggal 9 suara. Begitu ditelusuri ternyata data manual dirubah ditengah jalan. “Maka yang dipakai adalah data sirekap,” ungkapnya.

Dikatakannya, KPU pleno wajib pake sirekap, terkecuali jaringan tidak bagus. Dalam pleno, acuannya adalah data manual, tapi disandingkan dengan data SIREKAP.

Kata dia, dalam pleno yang jadi acuan adalah data manual. Data yang ada di sirekap dicocokan dengan data manual.

Jika ada kesalahan dalam sirekap, didukung dengan bukti yang kuat, maka akan dikoreks.

“Tapi jika data manual berbeda, dan datanya tidak benar maka yang dipakai data sirekap. Kalau jaringan eror, maka plenonya pake rekap manual, tapi hasilnya tetap diinput ke sirekap jika jaringan bagus,”jelasnya.

Untuk diketahui, berdasarkan versi real count SIREKAP aplikasi resmi KPU diperoleh data tps yang masuk mencapai 96,72 persen.

Dilihat pada aplikasi Sirekap KPU total suara yang masuk pada pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur 2024 mencapai 96,72 persen.