PALU – Wahyuti Syamsudin terdakwa dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMPN 2 Tolitoli divonis pidana tiga tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Palu, Senin (9/12).
Selain pidana penjara terdakwa membayar denda 50 juta, sub dua bulan kurungan, membayar uang pengganti Rp 147 juta, subsider 6 bulan penjara.
Vonis hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa pidana 4 tahun penjara, denda Rp 60 Juta, subsider 5 bulan, membayar uang pengganti Rp 147 juta, subsider 8 bulan penjara.
“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah sebagaimana ancaman Pasal 9 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a, b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.” Demikian amar putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim I Made Sukanada.
Usai membacakan putusannya, I Made Sukanada memberi kesempatan tujuh hari kepada terdakwa dan JPU menyatakan sikap, menerima atau mengajukan upaya hukum lain.
Atas putusan tersebut, terdakwa melalui penasehat hukumnya, Hidayat Acil Hakimi dan jaksa penuntut umum (JPU) Mugi menyatakan pikir-pikir.
Sebelumnya Wahyuti didakwa melakukan tindak korupsi dan BOS SMPN 2 Tolitoli tahun 2017-2018 merugikan Negara Rp 134 juta. (Mal)
Komentar