Untuk meningkatkan tata kelola dan akuntabilitas pengelolaan dana BOS Pesantren, Kementerian Agama telah meluncurkan program prioritas transformasi digital, yang mencakup pengembangan sistem informasi pengelolaan BOS Pesantren.

Selaku Kasubdit Pendidikan Kesetaraan dan lead sector dalam penyaluran dana BOS Pesantren, Anis Masykhur menjelaskan, bahwa sistem ini memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk mengefektifkan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan serta pertanggungjawaban dana BOS Pesantren.

Sistem ini mengedepankan transparansi, akuntabilitas, dan keinginan dalam penggunaan dana BOS Pesantren, sekaligus memberikan kemudahan administratif bagi satuan pendidikan.

Secara khusus memfasilitasi rekapitulasi dan pendokumentasian pertanggungjawaban keuangan pesantren yang bersumber dari dana BOS Pesantren.

“Mulai tahun ini, seluruh pesantren yang ditetapkan sebagai penerima dana BOS oleh Dirjen Pendidikan Islam wajib melaporkan melalui sistem yang dapat diakses melalui https://bosp.kemenag.go.id“, katanya seperti mengutip laman Kemenag, Selasa, 18 Juni 2024.

Anis Masykhur menegaskan, penyelesaian pelaporan tahap pertama di sistem merupakan prasyarat pencairan dana BOS tahap kedua.