JAKARTA – Pemberitaan tentang kasus video syur Gisel dan Michael Yukinobu Defretes (MYD) tak hanya menjadi menjadi sorotan tajam di Indonesia. Berita tersebut juga disorot media internasional. Dua media asing yakni The Sun dan South China Morning Post membahas berita terkait kasus video syur Gisel berdurasi 19 detik.

Media Inggris, The Sun memberitakan kasus tersebut setelah Gisel dan Michael Yukinobu ditetapkan sebagai tersangka. Dalam pemberitaan yang ditulis Christy Cooney pada 31 Desember 2020 itu mengangkat judul “Harsh Justice Singer facing jail after her sex tape was stolen from her phone and leaked online in Indonesia” (Keadilan yang kejam, seorang penyanyi menghadapi tuntutan penjara setelah video rekaman seksnya dicuri dari ponsel dan bocor secara online di Indonesia).

Baca Juga: Curhatan Michael Yukinobu Defretes, Warganet Beri Sindiran

Dalam pemberitaannya, The Sun menuliskan bahwa Gisel adalah mantan finalis ajang pencarian bakat menyanyi dan ibu satu anak. Media tersebut menjelaskan kronologi kasus video syur Gisel. Lebih lanjut, The Sun menyebut bahwa video direkam di sebuah kamar hotel di Medan, Sumatera Utara pada 2017. 

Kasus Video Syur Gisel Jadi Sorotan Media Inggris The Sun (Foto: thesun.com)

The Sun juga memberitakan akibat video syur yang viral, Gisel dituduh melanggar UU Anti-Pornografi. Media tersebut juga menyoroti tentang ancaman hukuman penjara yang menjerat Gisel. The Sun menjelaskan bagaimana Undang-Undang tersebut telah menuai kritik tajam dari para pegiat Hak Asasi Manusia (HAM). 

Pasalnya, undang-undang tersebut kerap mengkriminalisasi orang yang seharusnya dilindungi oleh negara. The Sun juga melaporkan bahwa kasus video syur Gisel telah ditonton lebih dari jutaan orang di Indonesia.

Baca Juga: Gisel Terancam Penjara 12 Tahun

Selain The Sun, media Hong Kong yakni South China Morning Post (SCMP) juga memberitakan kasus Gisel dengan judul “Indonesian women’s rights activists defend singer caught in grip of anti-pornography law” yang dipublikasikan pada 30 Desember 2020.

Kasus Video Syur Gisel Jadi Sorotan Media Hong Kong SCMP (Foto: scmp.com)

SCMP memberitakan kasus Gisel dari kacamata aktivis perempuan. Media tersebut menyoroti bahwa Gisel adalah korban yang tak sepatutnya mendapat hukuman.

SCMP mengatakan bahwa Indonesia melarang konten dewasa di bawah UU anti-pornografi. Meskipun hanya untuk dokumentasi pribadi, pemerannya bisa dipenjara. Media tersebut menjelaskan bahwa Gisel dan MYD terancam hukuman penjara 12 tahun.