Dua Pengedar Sabu-sabu di Sidondo dan Kulawi Selatan Diringkus
SIGI, Infopena.com – Kepolisian Resort (Polres) Sigi melalui Satuan Reserse Narkoba kembali berhasil meringkus dua orang tersangka pengedar Sabu-Sabu, Jum’at (27/7).
Pengedar itu berhasil dilumpuhkan Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Sigi, didua lokasi sekaligus di wilayah hukum (wilkum) Polres Sigi.
Kapolres Sigi, AKBP Wawan Sumantri, mengatakan pada pukul 12.00 wita tepatnya di Desa Sidondo I, Kecamatan Sigi Biromaru, tim buser Narkoba Polres Sigi telah melakukan penangkapan terhadap seorang terduga penyalahgunaan sabu-sabu dengan berinisial UK (34) tahun tanpa perlawanan.
“Adapun Barang Bukti (BB) yang kami sita dari tersangka berinisal UK itu, 4 paket kecil sabu, 1 lembar plastik bening kosong, 3 buah macis gas, dan 1 satu lembar kertas timah rokok dipakai membungkus sabu,” ujar Kapolres Sigi saat dikonfirmasi langsung oleh media ini.
AKBP. Wawan Sumantri menambahkan, kemudian pada sekitar pukul 18.00 wita, tim buser Sat Narkoba bergerak lagi menuju Desa Oo Parese, Kecamatan Kulawi Selatan, dan disana mereka melakukan penangkapan terhadap tersangka diduga mengedarkan SS berinisial YA (34) tahun, yang juga sudah menjadi target operasi Sat Res Narkoba Polres Sigi.
[related-content]
“Barang bukti disita dari tangan tersangka YA cukup banyak, yakni ada 19 paket sabu-sabu dengan berat bruto 3,84 gram,” urai Kapolres.
Kemudian, kata Kapolres Sigi, selain paket sabu-sabu ditemukan dari YA, tim buser juga menemukan 143 plastik bening, Satu buah tempat karet dot merek cussons baby warna hijau, Satu buah timbangan digital warna hitam, Uang tunai sebesar Rp.1.816 ribu rupiah dan Satu buah handphone merk xiaomi yang diduga digunakan bertransaksi dengan pengedar lainnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, saat inipun kedua tersangka bersama barang bukti lainnya telah diamankan di Mako Polres Sigi untuk diproses hukum lebih lanjut. FLD

 
													 
			    					 
			    					 
			    					 
			    					 
			    					 
			    					 
			    					 
			    					 
			    					 
			    					 
			    					