Reses di Palupi, Armin Dorong Penguatan Ekonomi Warga Lewat BMU
Anggota DPRD Kota Palu Armin menggelar reses atau penjaringan aspirasi masyarakat di Jalan Arsitek, Komplek BTN Palupi, Kamis (23/10). Dalam pertemuan itu, ia melibatkan komunitas Makassar yang diundang untuk menyampaikan masukan dan kebutuhan warga.
Armin mengatakan, selama tiga periode, pembangunan infrastruktur sudah banyak dilaksanakan. Karena itu, fokus reses kali ini bergeser pada peningkatan ekonomi dan pemberdayaan masyarakat melalui dukungan langsung kepada pelaku usaha kecil.
Ia menyampaikan, fokus saat ini lebih diarahkan pada peningkatan ekonomi dan pemberdayaan masyarakat.
“Pemberdayaan ekonomi melalui Bantuan Modal Usaha (BMU) senilai Rp2 juta per kepala keluarga menjadi salah satu program yang dinilai memberi dampak nyata bagi warga,” ujarnya.
Menurut Armin, sebanyak 40 orang telah menerima bantuan tersebut dan hal ini cukup membantu perkembangan usaha kecil warga.
“Program ini telah berhasil menolong banyak pelaku usaha kecil untuk mengembangkan bisnis mereka,” katanya.
Pada tahun 2025, kata Armin, 40 penerima kembali mendapatkan bantuan BMU. Program ini juga mengalami penambahan pada 2026, termasuk untuk wilayah tertentu seperti APT, yang mendapat tambahan 15 penerima. Sehingga, total penerima bantuan bertambah dari yang semula direncanakan.
Armin menjelaskan, masyarakat yang ingin mengajukan bantuan modal usaha harus memenuhi sejumlah persyaratan seperti KTP, kartu keluarga, dan Nomor Induk Berusaha (NIB). Selain itu, setiap calon penerima wajib menyiapkan proposal usaha, namun warga tidak perlu menyusunnya sendiri karena sudah dibantu oleh tim.
“Masyarakat hanya perlu menandatangani proposal yang telah disiapkan, kemudian berkas tersebut diajukan ke instansi terkait,” jelqsnya.
Armin menegaskan bahwa bantuan tidak diberikan tanpa pengawasan. Setelah bantuan tersalurkan, dinas terkait akan memantau perkembangan usaha penerima untuk memastikan penggunaan dana berjalan tepat sasaran dan memberi hasil.
Ia juga menyampaikan adanya batasan penerimaan bantuan. Penerima telah mendapatkan bantuan sebelumnya tidak bisa menerima bantuan lagi dalam jangka waktu dua tahun ke depan. Dengan demikian, mereka diharapkan dapat mengelola usaha secara mandiri. ***
