Gubernur Sulawesi Tengah, Dr. H. Anwar Hafid, M.Si, kembali menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak akan membiarkan masyarakat berjalan sendiri dalam menghadapi konflik agraria yang melibatkan warga Talise, Talise Valangguni, dan Tondo.

Dalam pertemuan bersama Satgas Penyelesaian Konflik Agraria (PKA), Kanwil BPN, dan perwakilan warga di ruang kerja Asisten I Setdaprov Sulteng, Fahrudin, Jumat (12/9/2025), ia memastikan negara hadir di tengah keresahan masyarakat.

Gubernur menekankan sikap pemerintah yang terbuka dan transparan dalam menangani persoalan lahan.

“Saya minta masyarakat jangan ragu. Pemerintah hadir untuk memastikan hak-hak warga tidak diabaikan, dan setiap penyelesaian akan berlandaskan aturan hukum yang jelas,” ujarnya.

Dalam arahannya, ia meminta Satgas PKA bersama BPN segera melakukan pendataan ulang terhadap masyarakat yang terlibat sengketa. Langkah ini dianggap penting agar penyelesaian dapat ditempuh tanpa menimbulkan kerugian bagi pihak manapun.

Ia juga menegaskan, BPN tidak akan menerbitkan sertifikat tanah tanpa dasar hukum yang kuat.

“Masyarakat diimbau tetap tenang dan mempercayakan proses ini kepada pemerintah,” tambahnya.

Di sisi lain, Gubernur mengingatkan agar warga tidak lagi menutup akses jalan umum di kawasan hunian tetap (huntap).

Menurutnya, aksi semacam itu justru menimbulkan persoalan baru yang merugikan sesama warga.

“Mari kita jaga ketertiban bersama. Aspirasi masyarakat akan kami kawal, namun jangan sampai langkah perjuangan merugikan sesama,” katanya.

Sikap ini memperlihatkan komitmen Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah untuk mencari solusi damai, adil, dan bermartabat. Anwar Hafid menegaskan, penyelesaian konflik agraria di Talise bukan hanya tentang persoalan tanah, melainkan tentang memastikan setiap warga mendapatkan kepastian hukum dan rasa aman di tanah tempat mereka hidup. ***