Gubernur Sulawesi Tengah, Dr. Anwar Hafid, M.Si menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tegas Bupati Banggai, Amirudin Tamoreka, dalam menyikapi aktivitas enam perusahaan tambang nikel yang diduga merusak lingkungan di Desa Siuna, Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai.

Pernyataan itu disampaikan Gubernur melalui sambungan WhatsApp dari Lombok, NTB, pada Sabtu pagi (2/8/2025). Ia menyebut sikap Bupati Banggai patut diapresiasi dan didukung sepenuhnya oleh pemerintah provinsi.

“Langkah tegas Bupati Banggai terhadap sejumlah perusahaan tambang nikel tersebut kami sangat apresiasi, dukung, dan memback up-nya,” ucap Gubernur.

Menurutnya, kepala daerah tidak perlu ragu mengambil tindakan dalam menghadapi aktivitas tambang yang dinilai merugikan lingkungan, sekalipun soal kewenangan sering kali menjadi perdebatan. Ia mengatakan, tanggung jawab sebagai kepala daerah harus lebih diutamakan daripada tarik-menarik urusan administratif.

“Bupati dan wali kota dipilih langsung oleh rakyat, sehingga melekat otonomi daerah dan tanggung jawab ke daerahnya. Jadi kalau di daerahnya ada aktivitas pertambangan yang tidak sesuai kaidah-kaidah pertambangan dan mengancam lingkungan permukiman penduduk, Bupati dan wali kota perlu mengambil langkah tegas sebagai bentuk tanggung jawab. Dan kami sangat mendukungnya,” ujar Anwar Hafid.

Ia menambahkan, penanganan masalah tambang yang merusak lingkungan tidak bisa hanya dibebankan ke pemerintah provinsi. Penertiban harus dilakukan secara kolaboratif oleh seluruh kepala daerah.

“Jangan kalau ada apa-apa semuanya ke Gubernur. Artinya ada kolaborasi antara semua kepala daerah dan Gubernur untuk melakukan penertiban tambang-tambang yang menjadi atensi masyarakat, apalagi jika tidak sesuai kaidah-kaidah pertambangan,” tandasnya.

Sebelumnya, aktivitas tambang nikel di Siuna menjadi sorotan masyarakat karena diduga menyebabkan kerusakan lingkungan yang berdampak ke pemukiman warga. Bupati Banggai mengambil langkah penertiban terhadap enam perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah tersebut. ***