Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tengah kembali mencatat keberhasilan dalam menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu. Kali ini, operasi dilakukan di pesisir Pantai Desa Kapas, Kecamatan Dakopamean, Kabupaten Tolitoli, Kamis (24/7/2025), dengan total barang bukti sekitar 30 kilogram sabu.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sulteng, Kombes Pol. Pribadi Sembiring, memimpin langsung penangkapan terhadap satu unit speed boat yang baru saja merapat. Dari kapal cepat itu, petugas menemukan dua karung berisi 15 paket besar sabu masing-masing, yang jika ditotal mencapai 30 kilogram. Di dalam speed boat itu pula terdapat tiga orang yang diduga sebagai kurir jaringan narkoba lintas negara.

“Pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif sejak awal bulan Mei 2025, setelah mendapat informasi dari masyarakat, rencana masuknya narkotika sabu dari Malaysia menuju Sulawesi Tengah,” ujar Pribadi Sembiring saat memberikan keterangan di Palu, Senin (28/7/2025).

Ia mengungkapkan bahwa para tersangka telah diburu sejak 2021 dan merupakan bagian dari jaringan lama yang telah teridentifikasi oleh kepolisian. Ketiga tersangka adalah JK (68) warga Salumpaga, Tolitoli; HS (47) dan S (28), keduanya berasal dari Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka JK sempat berangkat terlebih dahulu dari Pelabuhan Tolitoli menuju Tarakan menggunakan kapal perintis. Ia kemudian menemui HS di Desa Balikukup, Berau, sebelum keduanya berangkat menggunakan speed boat ke Semporna, Malaysia.

Di wilayah itu, mereka diduga mengambil sabu dari seseorang yang disebut sebagai anak buah saudara G, salah satu pengendali jaringan narkoba internasional. Setelah mendapatkan sabu, mereka kembali ke Indonesia dan sempat singgah kembali di rumah HS, sebelum mengajak tersangka S bergabung dalam perjalanan menuju Tolitoli.

“Mereka sempat berhenti di beberapa pulau untuk mengisi bahan bakar sebelum akhirnya tiba di Tolitoli. Selain sabu dan kapal cepat, kami juga menyita tiga unit telepon genggam yang digunakan pelaku untuk berkomunikasi selama menjalankan aksinya,” jelas Pribadi.

Polisi menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal berupa penjara seumur hidup serta denda hingga Rp10 miliar.

“Jika diamsusikan satu gram sabu bisa dipakai lima orang, maka dengan disitanya 30 ribu gram, Kepolisian berhasil menyelamatkan sekitar 150 ribu jiwa dari bahaya narkotika. Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi demi menyelamatkan generasi bangsa dari jerat narkoba,” tegasnya. ***