Langkah-langkah tegas dalam memberantas narkoba di Sulawesi Tengah terus mendapat sorotan dan dukungan dari legislatif daerah.

Hal itu tampak dalam kegiatan Press Release pengungkapan tindak pidana dan pemusnahan barang bukti sabu seberat 40 kilogram di Markas Polda Sulteng, Senin (30/6/2025), yang dihadiri langsung Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Ir. Elisa Bunga Allo, MM.

Kehadiran DPRD menjadi penegasan bahwa pemberantasan narkoba bukan hanya tugas aparat penegak hukum, melainkan gerakan bersama semua unsur pemerintah daerah.

“DPRD tentu akan terus mendukung langkah-langkah strategis dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba serta kejahatan lainnya,” ungkap Elisa.

Di hadapan jajaran kepolisian, pemerintah provinsi, lembaga vertikal, dan tokoh masyarakat, DPRD menunjukkan komitmen penuh untuk menciptakan rasa aman bagi masyarakat Sulawesi Tengah. Dukungan tersebut mencakup penguatan kebijakan, alokasi anggaran, hingga pengawasan terhadap program-program pemberantasan narkoba dan tindak kejahatan.

“Keberhasilan ini menjadi bukti nyata sinergi yang kuat antara aparat penegak hukum dan pemerintah daerah dalam menjaga keamanan dan ketertiban di daerah,” ujar Elisa.

Kegiatan yang juga dihadiri Gubernur Sulawesi Tengah H. Anwar Hafid ini, turut menampilkan hasil pengungkapan berbagai kasus. Selain sabu-sabu yang jumlahnya mencapai 40 kilogram dari tiga lokasi berbeda, polisi juga memamerkan barang bukti Curanmor berupa 66 unit kendaraan bermotor, peralatan pencurian seperti kunci letter T, obeng bunga, dan tang, serta sejumlah handphone.

Kapolda Sulawesi Tengah menegaskan prioritas pihaknya dalam menumpas peredaran narkoba.

“Polda Sulteng bersama stakeholder terus bekerja keras dan terus berupaya dalam rangka pemberantasan narkoba di seluruh wilayah Provinsi Sulawesi Tengah,” katanya.

Gubernur Anwar Hafid dalam sambutannya menekankan pentingnya kolaborasi untuk mendukung visi “Sulteng Berkah”, termasuk menjadikan provinsi ini bebas dari narkoba dan berbagai bentuk kejahatan.

Sebagai simbol perang terhadap narkoba, pemusnahan sabu dilakukan secara simbolik oleh Kapolda, Gubernur, Wakil Ketua Komisi I DPRD, Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala BNNP, dan tokoh masyarakat. Barang bukti itu dimusnahkan dengan cara direbus dalam air mendidih dan dilarutkan menggunakan cairan pembersih lantai.

Kehadiran DPRD dalam proses ini sekaligus menjadi pesan bahwa lembaga legislatif tidak hanya berperan dalam pengawasan kebijakan, tetapi juga berdiri di garis depan untuk memastikan perlindungan masyarakat dari bahaya narkoba dan kejahatan terorganisir. ***