PT Adiwarna Anugerah Abadi Tbk (NAIK) mengumumkan akan membagikan dividen tunai untuk tahun buku 2024 sebesar Rp9,75 miliar atau Rp3 per lembar saham. Keputusan ini disetujui dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang digelar pada 15 April 2025 di Jakarta.

Pembagian dividen ini akan diberikan kepada pemegang saham yang tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (DPS) pada 28 April 2025 pukul 16.00 WIB. Adapun distribusi dividen tunai akan dilakukan paling lambat pada 16 Mei 2025.

Perseroan menetapkan jadwal pembagian dividen sebagai berikut:

  • Cum Dividen di Pasar Reguler dan Negosiasi: 24 April 2025
  • Cum Dividen di Pasar Tunai: 28 April 2025
  • Ex Dividen di Pasar Reguler dan Negosiasi: 25 April 2025
  • Ex Dividen di Pasar Tunai: 29 April 2025
  • Recording Date: 28 April 2025
  • Pembayaran Dividen: 16 Mei 2025

Dividen tunai akan dibayarkan melalui PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) bagi pemegang saham yang menggunakan penitipan kolektif. Sementara itu, bagi pemegang saham warkat (fisik), pembayaran akan dilakukan melalui transfer ke rekening bank masing-masing. Untuk itu, pemegang saham diwajibkan menyampaikan data rekening bank ke Biro Administrasi Efek, PT Adimitra Jasa Korpora, paling lambat pada 24 April 2025 pukul 16.00 WIB.

“Dividen tunai akan dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Namun, dividen yang diterima oleh wajib pajak badan dalam negeri tidak akan dikenai pajak dan tidak dilakukan pemotongan,” tulis manajemen dalam pengumuman resminya.

Sementara itu, pemegang saham pribadi dalam negeri dapat bebas dari pajak penghasilan selama dividen tersebut diinvestasikan kembali di Indonesia. Jika tidak, pajak penghasilan wajib disetor sendiri sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021.

Pemegang saham luar negeri juga dapat dikenai tarif pajak lebih rendah berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) jika memenuhi ketentuan dan menyerahkan dokumen SKD melalui laman Direktorat Jenderal Pajak. Jika tidak, akan dikenai tarif pajak sebesar 20% sesuai PPh Pasal 26.

Perseroan menegaskan tidak akan mengirimkan surat pemberitahuan khusus kepada masing-masing pemegang saham. Segala pertanyaan atau kendala terkait pajak dan distribusi dividen dapat diselesaikan langsung dengan perusahaan efek atau bank kustodian tempat pemegang saham membuka rekening efek.

Pembagian dividen ini mencerminkan komitmen PT Adiwarna Anugerah Abadi Tbk dalam memberikan nilai tambah kepada para pemegang saham, sekaligus menunjukkan kinerja keuangan yang stabil sepanjang tahun 2024. (Rfi)