BEI Ubah Batas Auto Rejection Bawah dan Trading Halt, Upaya Baru Menjaga Stabilitas Pasar
Di tengah dinamika pasar yang makin kompleks, Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali mengatur ulang sistem perlindungan bagi investor dan pelaku pasar.
Mulai Selasa, 8 April 2025, dua keputusan penting mulai diberlakukan, yakni terkait batas bawah auto rejection dan ketentuan penghentian sementara perdagangan (trading halt & suspend).
Penyesuaian ini tertuang dalam Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00002/BEI/04-2025 dan Kep-00003/BEI/04-2025, yang sekaligus menggantikan aturan sebelumnya.
Perubahan tersebut didukung penuh oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dengan semangat memastikan perdagangan Efek di Indonesia tetap berlangsung dalam koridor yang teratur, wajar, dan efisien.
Salah satu poin yang paling mencolok adalah pelonggaran batas Auto Rejection Bawah (ARB). Untuk pertama kalinya sejak beberapa tahun terakhir, BEI memperluas ruang gerak harga dengan menetapkan batas penurunan menjadi 15% bagi semua efek berupa saham di Papan Utama, Papan Pengembangan, dan Papan Ekonomi Baru. Ketentuan ini juga berlaku bagi ETF dan DIRE untuk seluruh rentang harga.
Langkah ini dinilai sebagai bentuk adaptasi terhadap volatilitas pasar yang tinggi sekaligus memberikan keleluasaan lebih kepada investor dalam merespons sentimen. Dengan rentang pergerakan harga yang lebih longgar, BEI tampaknya ingin memberi ruang bagi mekanisme pasar bekerja secara lebih alami.
Namun bukan berarti BEI melepas kendali sepenuhnya. Justru di saat yang sama, regulator pasar juga memperketat mekanisme penghentian perdagangan jika terjadi gejolak besar di pasar saham.
Adapun batas-batas baru untuk tindakan trading halt dan suspend adalah sebagai berikut:
- Trading halt 30 menit akan dilakukan jika IHSG turun lebih dari 8% dalam satu hari bursa.
- Jika IHSG anjlok lebih dari 15%, trading halt 30 menit kembali diterapkan.
- Dan bila penurunan terus berlanjut hingga melebihi 20%, maka BEI akan melakukan trading suspend sampai akhir sesi perdagangan, bahkan bisa diperpanjang ke hari berikutnya setelah berkonsultasi dengan OJK.
Langkah-langkah ini menggambarkan keseimbangan yang ingin dicapai BEI—antara memberi ruang investor untuk bereaksi rasional terhadap informasi, sambil tetap menyediakan sistem rem darurat untuk mencegah kepanikan massal.
Pihak BEI menyatakan bahwa kebijakan ini telah melewati kajian mendalam, termasuk dengan merujuk praktik terbaik (best practice) dari bursa-bursa saham global. Selain itu, masukan dari para pelaku pasar juga turut menjadi bahan pertimbangan dalam perumusan aturan.
“Penyesuaian ini ditujukan untuk menjaga stabilitas pasar, memberi ruang likuiditas, serta memastikan pelindungan investor dalam kondisi yang dinamis,” demikian kutipan dari penjelasan resmi BEI dalam keterangan tertulisnya.
Dengan adanya aturan baru ini, pasar diharapkan dapat tetap bergerak dalam kerangka pengawasan yang kuat, tetapi tetap memberi ruang inovasi dan fleksibilitas bagi semua pelaku.***
