Kakanwil Kemenkum Sulteng: Status WNI Guru Tua Sah Secara Hukum
Setelah lebih dari satu abad menjadi sosok sentral dalam dunia pendidikan dan dakwah Islam di Indonesia Timur, negara akhirnya menetapkan status kewarganegaraan Sayyid Idrus Bin Salim Aljufri atau yang lebih dikenal sebagai Guru Tua sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).
Keputusan itu resmi berlaku sejak 18 Juli 2024, dan kembali ditegaskan oleh Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah, Rakhmat Renaldy, pada Selasa (8/4/2025).
“Guru Tua merupakan WNI sah dan pengakuan ini telah dikuatkan secara administrasi dan konstitusional oleh negara,” ujar Rakhmat, memberi kepastian hukum atas sosok yang telah menginspirasi ribuan santri dan tokoh agama dari berbagai generasi itu.
Keputusan ini bukan muncul tiba-tiba. Perjalanan panjang legalitas kewarganegaraan Guru Tua ditempuh oleh Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah dengan dukungan penuh Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kota Palu.
Langkah tersebut melibatkan pengumpulan dokumen-dokumen kependudukan serta riwayat administratif dan historis, yang membuktikan bahwa Guru Tua layak memenuhi semua ketentuan hukum untuk diakui sebagai WNI.
“Berdasarkan data tersebut serta dengan pertimbangan asas pengakuan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, maka Sayyid Idrus Bin Salim Aljufri dapat dipertimbangkan telah memenuhi ketentuan untuk dinyatakan sebagai WNI,” tambah Rakhmat.
Namun, lebih dari sekadar keputusan administratif, pengakuan ini menjadi semacam penebusan keadilan historis atas peran besar Guru Tua dalam pembangunan bangsa, terutama di bidang pendidikan dan nilai-nilai Islam moderat. Jasa beliau dalam mendirikan dan membesarkan Alkhairaat telah melahirkan generasi-generasi baru yang mewarnai ranah intelektual, dakwah, dan sosial kemasyarakatan di Indonesia Timur.
“Pengakuan ini adalah bentuk keadilan historis dan penghormatan terhadap tokoh yang telah memberi sumbangsih besar bagi bangsa,” tandas Rakhmat Renaldy menutup keterangannya.
Bagi masyarakat Sulawesi Tengah dan keluarga besar Alkhairaat, status ini lebih dari sekadar keputusan negara. Ia menjadi simbol pengakuan resmi terhadap perjuangan, keikhlasan, dan dedikasi seorang ulama besar yang hidup sepenuhnya untuk mencerdaskan umat.***

 
													 
			    					 
			    					 
			    					 
			    					 
			    					 
			    					 
			    					 
			    					 
			    					 
			    					 
			    					