Pemprov Sulteng Tunda Sementara Kegiatan yang Gunakan APBD 2025
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Pemprov Sulteng) menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.3.4/1/SETDA/2025 yang berisi penundaan sementara kegiatan yang berkaitan dengan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025. Kebijakan ini dilakukan untuk efisiensi dan refocusing anggaran.
Surat edaran yang ditandatangani oleh Wakil Gubernur Sulteng Reny A Lamadjido itu, menyebutkan, bahwa seluruh perjalanan dinas serta kegiatan perangkat daerah untuk sementara ditunda.
Pengecualian diberikan kepada kegiatan mendesak seperti penanganan darurat, bencana, pembayaran operasional rutin seperti listrik dan internet, serta layanan publik di sektor pendidikan dan kesehatan.
Untuk perjalanan dinas yang tetap ingin dilaksanakan, harus mendapatkan persetujuan Gubernur dengan menyertakan alasan pentingnya perjalanan serta daftar peserta. Hal serupa berlaku bagi kegiatan perangkat daerah, yang perlu mengajukan permohonan dengan rincian anggaran dan urgensi kegiatan.
Pemprov Sulteng akan menyampaikan informasi lanjutan setelah proses efisiensi dan refocusing APBD 2025 selesai dilakukan.***
