PT PP Properti Tbk (PPRO) resmi mendapatkan persetujuan mayoritas kreditur terhadap skema restrukturisasi yang diajukan dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Dalam rapat pemungutan suara pada 17 Februari 2025, sebanyak 90% kreditur konkuren dan 100% kreditur separatis menyetujui skema tersebut, yang kemudian disahkan melalui putusan homologasi oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Keputusan ini menjadi titik balik bagi PPRO dalam memastikan keberlanjutan operasional dan pemulihan kinerja perusahaan.

Direktur Utama PPRO, Andek Prabowo, menyatakan, bahwa homologasi ini menandai akhir dari PKPU dan mengembalikan perusahaan ke kondisi normal.

“Homologasi ini merupakan hasil dari komitmen kuat manajemen dan seluruh pemangku kepentingan untuk menjaga keberlanjutan bisnis. Dengan putusan ini, kami dapat fokus pada evaluasi dan perbaikan strategis guna memperkuat daya saing perusahaan,” ujarnya dalam keterbukaan informasi dikutip Kamis, 20 Februari 2025.

PPRO menegaskan bahwa seluruh kegiatan usaha tetap berjalan normal. Manajemen berkomitmen menjalankan strategi restrukturisasi yang telah dirancang untuk memperkuat fundamental bisnis.

“Kami mengucapkan terima kasih atas dukungan positif dari seluruh kreditur sehingga PPRO dapat melewati proses PKPU dengan kondusif. Kami optimis dapat kembali mengukir prestasi dan memberikan kontribusi positif bagi sektor properti di Indonesia,” tambah Andek.

Ke depan, PPRO berencana untuk terus berinovasi dan meningkatkan efisiensi bisnis dengan fokus pada pertumbuhan berkelanjutan serta peningkatan nilai bagi pemegang saham dan mitra bisnis. (Rfi)