Komisi II DPR RI dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menyepakati jadwal pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024. Kepala daerah yang tidak terlibat dalam sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilantik pada 6 Februari 2025.

Kesepakatan ini diambil dalam rapat kerja bersama yang digelar pada Rabu (22/1/2025), dengan melibatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Anggota Komisi II DPR RI, Longki Djanggola, menegaskan, bahwa pelantikan akan berlangsung serentak bagi kepala daerah yang hasil pemilihannya tidak digugat di MK.

“Pelantikan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota terpilih yang tidak bersengketa di MK akan dilaksanakan pada 6 Februari 2025,” ujar Longki.

Daerah dengan Sengketa Tunggu Putusan MK

Bagi daerah yang masih berproses di MK, pelantikan akan dilakukan setelah adanya putusan berkekuatan hukum tetap. Proses penyelesaian sengketa Pilkada diperkirakan akan rampung paling lambat 15 Maret 2025.

“Pelantikan untuk daerah yang masih dalam proses sengketa akan dilakukan setelah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap dari Mahkamah Konstitusi, sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tambah Longki.

Komitmen Kelancaran Pelantikan

Rapat kerja tersebut bertujuan untuk memastikan kelancaran proses pelantikan dan memberikan kepastian hukum bagi kepala daerah terpilih. Komisi II DPR RI dan Kemendagri menegaskan komitmen mereka agar proses ini berjalan sesuai peraturan yang berlaku dan tidak menghambat roda pemerintahan di daerah.***