Gugatan Pasangan BERAMAL: Tantangan Berat dalam Pembuktian Dugaan Kecurangan
Pasangan calon Ahmad Ali – Abdul Karim Aljufri, yang dikenal dengan sebutan BERAMAL, menghadapi jalan terjal dalam perjuangan hukum di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil Pilkada Sulawesi Tengah.
Gugatan yang mereka ajukan mengklaim adanya upaya sistematis untuk menghalangi masyarakat hadir di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada 27 November 2024 lalu. Namun, sejumlah pihak menilai langkah hukum ini sulit membuahkan hasil.
Pengamat politik Universitas Tadulako, Asrifai, menilai, dalil yang diajukan paslon tersebut lemah dan sulit dibuktikan. Menurutnya, tantangan terbesar adalah menunjukkan bahwa pemilih yang diklaim dihalangi pasti akan memilih pasangan Ahmad Ali-Abdul Karim.
“Paling berat adalah bagaimana membuktikan kalau pemilih yang tidak datang ke TPS itu akan memilih paslon yang menggugat,” ujar Asrifai saat diwawancarai, Rabu (22/1/2025).
Tantangan Pembuktian di MK
Asrifai, menjelaskan, bahwa kasus serupa kerap muncul dalam sengketa pemilu di berbagai daerah. Namun, hasil akhirnya sering kali dapat diprediksi karena sulitnya pembuktian di hadapan majelis hakim MK.
Menurutnya, gugatan yang diajukan Ahmad Ali tidak memiliki fondasi yang cukup kuat untuk memenangkan perkara.
Lebih lanjut, tuduhan Ahmad Ali yang merupakan kader utama Partai NasDem, juga berpotensi mudah dipatahkan oleh pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU). Tanpa bukti konkret terkait dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), gugatan ini diprediksi bakal kandas di tengah jalan.
“Harus dibuktikan seperti apa pelanggaran TSM-nya, karena termohon (KPU Provinsi) pasti mudah sekali mematahkan argumen pemohon,” tegas Asrifai.
Selisih Suara Jadi Hambatan
Di sisi lain, selisih suara yang cukup besar antara pasangan BERAMAL dan pasangan pemenang Anwar Hafid-Reny Lamadjido menjadi faktor penghambat lainnya. Dengan keunggulan suara yang besar, kemungkinan MK mengabulkan gugatan semakin kecil.***
