BKN Perpanjang Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap 2 Hingga 7 Januari 2025
Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) memperpanjang masa pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 2.
Perpanjangan ini bertujuan memberikan kesempatan lebih luas bagi Tenaga Non-ASN yang memenuhi kriteria sesuai Keputusan Menteri PANRB Nomor 634 Tahun 2024.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Plt. Kepala BKN Nomor 11000/B-KS.04.01/SD/K/2024, yang diterbitkan pada 30 Desember 2024. Dalam surat tersebut, masa pendaftaran seleksi PPPK Tahap 2 kini dijadwalkan berlangsung dari 17 Desember 2024 hingga 7 Januari 2025. Tahapan seleksi lainnya tetap mengacu pada jadwal yang telah ditetapkan melalui Surat Plt. Kepala BKN Nomor 6610/B-KS.04.01/SD/E/2024, tertanggal 27 September 2024.
- Imbauan BKN untuk Instansi dan Pelamar
Kepala BKN selaku Ketua Pelaksana Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) meminta instansi pemerintah segera mengonfirmasi daftar Tenaga Non-ASN yang berhak mengikuti seleksi Tahap 2 di sistem SSCASN. Di sisi lain, calon pelamar diimbau untuk menyelesaikan pendaftaran lebih awal dan tidak menunggu hingga mendekati batas waktu penutupan.
“Pelamar juga diingatkan untuk hanya mengakses informasi dari kanal resmi pemerintah guna menghindari kesalahan atau penyesatan informasi,” tulis Kepala BKN dalam imbauannya dalam siaran pers yang dipublikasi Humas BKN.
Dengan perpanjangan waktu ini, diharapkan lebih banyak Tenaga Non-ASN dapat memanfaatkan kesempatan untuk mendaftar sebagai PPPK sesuai aturan yang berlaku.
