Sepanjang tahun 2024, Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah, telah memecat sebanyak 57 personel yang melanggar kode etik dan disiplin.

Hal ini disampaikan Kapolda Irjen Pol Dr. Agus Nugroho dalam konferensi pers akhir tahun yang digelar di Aula Rupatama Polda Sulteng pada Selasa (31/12/2024).

Dalam konferensi tersebut, Kapolda memaparkan evaluasi kinerja Polda Sulteng sepanjang 2024 serta langkah pembinaan untuk menjaga wibawa institusi dan kepercayaan masyarakat terhadap Polri. Ia menegaskan bahwa tindakan tegas terhadap anggota yang melanggar adalah bagian dari upaya mempertahankan integritas kepolisian.

  • Pelanggaran dan Sanksi Tegas

Kapolda mengungkapkan, selama tahun 2024, terdapat 195 kasus pelanggaran disiplin dan 94 kasus pelanggaran kode etik, dengan 46 di antaranya telah selesai diproses. Dari total kasus tersebut, 57 personel dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

“Polda Sulawesi Tengah telah mengambil tindakan tegas terhadap anggota yang tidak menjalankan tugas sesuai dengan undang-undang dan melanggar ketentuan disiplin serta kode etik Polri,” tegas Kapolda Irjen Pol Dr. Agus Nugroho.

Ia menambahkan bahwa tindakan tegas ini menjadi bentuk pembinaan internal untuk menegakkan kedisiplinan sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat.

  • Penghargaan untuk Personel Berprestasi

Selain tindakan disiplin, Kapolda juga memberikan apresiasi kepada personel berprestasi sepanjang tahun 2024. Sebanyak 137 personel menerima penghargaan atas kontribusi mereka di berbagai bidang. Penghargaan tersebut meliputi:

  1. Pengungkapan kasus: 89 personel
  2. Capaian kinerja: 20 personel
  3. Prestasi olahraga: 13 personel
  4. Pelayanan publik: 6 personel
  5. Operasi kepolisian: 5 personel
  6. Inovasi: 4 personel

“Kami juga memberikan apresiasi kepada personel yang menunjukkan kinerja luar biasa. Kami percaya bahwa penghargaan yang diberikan akan memotivasi seluruh anggota untuk terus bekerja dengan penuh dedikasi dan profesionalisme,” ujar Kapolda.

  • Meningkatkan Profesionalisme dan Kepercayaan Publik

Kapolda berharap langkah pembinaan ini mampu meningkatkan profesionalisme dan integritas seluruh anggota Polri dalam menjalankan tugas melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat. Ia menekankan pentingnya keseimbangan antara pemberian sanksi kepada pelanggar dan penghargaan kepada anggota yang berprestasi.

“Dalam rangka pembinaan personel, anggota yang melanggar akan diberikan punishment sesuai dengan kesalahannya. Sebaliknya, personel yang berprestasi akan mendapatkan berbagai bentuk reward atau penghargaan,” tutupnya.