KPK Terima 15.516 Laporan Gratifikasi Senilai Rp88,39 Miliar
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima sebanyak 15.516 laporan gratifikasi dengan total nilai Rp88,39 miliar sepanjang periode 2020 sampai 2024.
Dari jumlah itu, sebanyak 5.815 laporan sudah diserahkan menjadi milik negara dengan nilai total Rp21,03 miliar. Data ini dirilis dalam laporan kinerja KPK hingga 16 Desember 2024.
Melansir Infopublik, Ketua KPK, Johanis Tanak, mengungkapkan bahwa tren pelaporan gratifikasi menunjukkan peningkatan setiap tahun. Pada 2020, jumlah laporan tercatat sebanyak 1.839, meningkat menjadi 2.127 laporan pada 2021, 3.903 laporan pada 2022, dan 3.703 laporan pada 2023. Hingga pertengahan Desember 2024, laporan yang diterima telah mencapai 3.944.
- Nilai dan Status Gratifikasi
Gratifikasi yang dilaporkan selama periode ini bernilai total Rp88,39 miliar, dengan rincian:
- Tahun 2020: Rp25,80 miliar
- Tahun 2021: Rp8 miliar
- Tahun 2022: Rp16,7 miliar
- Tahun 2023: Rp20,84 miliar
- Tahun 2024 (hingga 16 Desember): Rp17,05 miliar
Dari total laporan, 5.815 telah ditetapkan menjadi milik negara:
- 2020: 916 laporan senilai Rp2,74 miliar
- 2021: 931 laporan senilai Rp2,4 miliar
- 2022: 1.308 laporan senilai Rp4 miliar
- 2023: 1.228 laporan senilai Rp4,8 miliar
- 2024: 1.432 laporan senilai Rp7,09 miliar
Pada 2024, mayoritas gratifikasi yang dilaporkan berupa karangan bunga, makanan, dan minuman kemasan sebanyak 1.471 laporan dengan nilai total Rp1,229 miliar. Kategori kedua terbanyak adalah uang tunai, voucher, dan logam mulia, dengan 1.447 laporan bernilai Rp13,637 miliar. Kategori lain meliputi:
- Cendera mata dan barang berlogo instansi: 332 laporan senilai Rp125 juta
- Tiket perjalanan, penginapan, dan jamuan makan: 71 laporan senilai Rp636 juta
- Barang lainnya: 1.246 laporan senilai Rp1,424 miliar
KPK terus mengajak seluruh aparatur sipil negara (ASN), pejabat publik, dan penyelenggara negara untuk menolak segala bentuk gratifikasi sejak awal. Jika gratifikasi sudah diterima, pelaporan diwajibkan dalam waktu maksimal 30 hari setelah penerimaan. Pelaporan dapat dilakukan melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di instansi masing-masing, aplikasi Gratifikasi Online (GOL), atau melalui email resmi KPK.
Dengan memperkuat transparansi dan akuntabilitas, KPK berharap praktik gratifikasi bisa dicegah untuk mendukung pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi.
