DPRD Sulteng Gelar Rapat Paripurna Perubahan Jadwal Persidangan
DPRD Sulawesi Tengah mengadakan Rapat Paripurna membahas Perubahan Kedua Jadwal Kegiatan Masa Persidangan ke-1 Tahun Kesatu DPRD Provinsi Sulawesi Tengah. Kegiatan tersebut berlangsung di Gedung Dharma Wanita, Jl. Moh. Yamin, Kota Palu, pada Selasa (24/12/2024).
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sulteng, H. Moh. Arus Abdul Karim, dan dihadiri oleh Wakil Ketua I Aristan, S.Pt., Wakil Ketua II Syarifuddin Hafid, S.H., beserta anggota DPRD lainnya. Selain itu, Gubernur Sulawesi Tengah, H. Rusdy Mastura, juga hadir bersama sejumlah pejabat OPD terkait.
- Penegasan Alasan Perubahan Jadwal
Ketua DPRD Sulteng, H. Moh. Arus Abdul Karim, menjelaskan bahwa perubahan jadwal kegiatan ini merupakan hal yang lumrah terjadi.
“Perubahan ini disebabkan oleh sesuatu dan lain hal, sehingga perlu dilakukan penyesuaian agar pelaksanaan agenda berjalan optimal,” jelasnya.
Arus Abdul Karim juga menegaskan bahwa perubahan jadwal ini mengacu pada Pasal 124 Ayat 2 Peraturan DPRD Sulawesi Tengah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib. Aturan tersebut menyatakan bahwa agenda yang telah ditetapkan Badan Musyawarah hanya dapat diubah melalui mekanisme Rapat Paripurna.
- Harapan untuk Kerjasama
Di akhir sambutannya, Arus Abdul Karim menekankan pentingnya kerja sama antara pihak eksekutif dan legislatif demi kelancaran agenda yang telah disusun.
“Kami mengharapkan dukungan penuh dari pihak eksekutif serta seluruh anggota DPRD agar seluruh kegiatan berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan,” ujarnya.
Rapat ini menjadi salah satu bentuk konsolidasi antara legislatif dan eksekutif untuk memastikan kelancaran kegiatan pemerintahan di Sulawesi Tengah.
