Sat Ini, Masyarakat Dilarang Beli iPhone 16, Resikonya tidak Main-main
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) kini tengah mengawal tanggapan masyarakat terkait kedatangan iPhone 16 series di Indonesia sebagai barang bawaan penumpang dari luar negeri.
Kementerian Perindustrian mengimbau masyarakat, untuk tidak membeli iPhone 16 yang tersedia di dalam negeri. Pasalnya, seri iPhone 16 yang baru saja hadir di Indonesia memang khusus diperuntukkan bagi penggunaan pribadi para penumpang.
“Kami mengetahui laporan masyarakat dan juga terus memantau peredaran iPhone 16. Ada pihak-pihak tertentu yang terlibat dalam penjualan seri iPhone 16, bahkan melalui platform pasar online. Kami meminta masyarakat tidak tergiur untuk membeli iPhone 16. Seri iPhone 16 dari pasar online atau toko fisik tersebut Kementerian akan mengambil tindakan berdasarkan informasi yang kami terima, serta data yang kami kumpulkan terkait jual beli iPhone 16,” kata Febri Hendri Antoni Arif, juru bicara untuk Kementerian Perindustrian, dalam siaran persnya Rabu, 30 Oktober 2024
Febri mengingatkan, pembelian iPhone 16 series dari penumpang liar negeri dapat merugikan konsumen. Salah satu kekhawatiran utama adalah risiko yang melekat pada pembelian tersebut, karena pembelian tersebut dilakukan tanpa jaminan dari distributor resmi, sehingga mengakibatkan kurangnya perlindungan konsumen bagi pembeli unit iPhone 16.
Lebih lanjut, Kementerian Perindustrian mengimbau setiap orang, khususnya pelaku perjalanan yang membawa iPhone 16 series dari luar negeri, untuk tidak menyerahkan bagasinya kepada orang lain untuk keperluan transaksi.
Kementerian siap mengambil tindakan hukum terhadap oknum yang mempromosikan seri iPhone 16 di platform online karena dapat melanggar Pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran. Selain itu, menurut Febri, Kementerian Perindustrian sedang mempertimbangkan penonaktifan IMEI untuk seri iPhone 16 yang saat ini dijual di Indonesia.
“Seri iPhone 16 yang dibawa pelaku perjalanan adalah sah, namun menjadi tidak sah jika diperjualbelikan di dalam negeri. Hal ini bertentangan dengan tujuan awal diperolehnya izin masuknya ponsel tersebut ke Indonesia, khusus untuk penggunaan pribadi. Oleh karena itu, Kami sedang mempertimbangkan kemungkinan penonaktifan IMEI untuk iPhone 16 seri yang masuk melalui bagasi pelancong, terutama jika ada bukti yang memperdagangkannya di dalam negeri,” jelas Febri.
Dikatakan, Kementerian Perindustrian menerapkan seluruh kebijakan tersebut semata-mata untuk memastikan PT Apple Indonesia memenuhi kewajiban investasinya dan mengedepankan keadilan bagi seluruh investor ponsel pintar di tanah air.
Misalnya saja, pada tahun 2023 dan 2024, Apple berencana mengimpor dan mendistribusikan 3,8 juta unit produk HKT (termasuk ponsel, komputer genggam, dan tablet) di Indonesia. Jika kita memperhitungkan bahwa rata-rata harga perangkat elektronik Apple yang dijual secara lokal adalah Rp 5 juta per unit, nilai penjualan tahunannya akan mencapai Rp 19 triliun. Angka ini akan lebih tinggi lagi jika memasukkan impor dan penjualan produk HKT mereka sejak tahun 2016. Ironisnya, dengan nilai penjualan sangat tinggi tersebut, mereka sangat sulit merealisasikan 100% komitmen investasi senilai Rp 1,7 triliun selama delapan tahun di Indonesia,” jelas Febri.
Seperti disebutkan sebelumnya, model iPhone 16 yang didatangkan importir resmi belum tersedia untuk dijual di pasar dalam negeri. Hal ini disebabkan PT Apple Indonesia tidak memenuhi komitmen investasinya untuk memperoleh sertifikasi TKDN terkait skema inovasi.
Sebelumnya, perwakilan Kementerian Perindustrian memperkirakan sekitar 9.000 unit iPhone 16 series akan tiba di Indonesia melalui metode bagasi jinjing penumpang dalam jangka waktu Agustus hingga Oktober 2024, dengan pajak yang diperlukan sudah dilunasi.
