Kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur yang dilakukan oleh keluarga ayah tirinya di Parigi Moutong telah memasuki tahap penyidikan oleh pihak kepolisian.

Kasi Humas Polres Parigi Moutong, Iptu Sumarlin, mengatakan, berdasarkan Laporan Polisi LP/B/73/X/SPKT/RES PARIGI MOUTONG/POLDA SULTENG, Polsek Parigi Moutong telah menindak adanya laporan kasus dugaan pencabulan yang melibatkan anak di bawah umur.

“Unit PPA Reskrim Polres Parigi Moutong telah melakukan penyelidikan menyeluruh, termasuk memeriksa saksi-saksi, baik pelapor maupun terduga pelaku. Selain itu, juga dimintakan Visum Et Repertum agar anak korban dapat menjalani pemeriksaan kesehatan di rumah sakit”, ujarnya dalam keterangan tertulis Kamis, 11 Juli 2024.

Dikatakan, menurut penyidik ​​yang menangani kasus tersebut, laporan tersebut diajukan pada Oktober 2023 dan sejak itu telah dilakukan pemeriksaan terhadap para saksi, Korban, dan terduga pelaku. Setelah dilakukan penyidikan, kasus tersebut ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan pada 14 Juni 2024.

“Unit PPA telah memberitahukan perkembangan perkara kepada pelapor melalui surat SP2HP, memberitahukan kepada korban atau keluarganya mengenai hasil penyidikan”, jelasnya.

“Pasal yang disangkakan pada bersangkutan dalam hal ini adalah Pasal 70 D juncto Pasal 81 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23. Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak“, tambahnya.