Pihak PT Jasuka-Tirta, KSO Sebut tak Pakai Material Urpil pada Timbunan Bahu Jalan Karanja Lembah
Diakui PT Jasuka-Tirta, KSO bahwa dalam kontrak kerja mereka tidak menggunakan Material urugan Pilihan (Urpil) untuk timbunan bahu jalan Karanja Lembah di Kota Palu, Sulawesi Tengah.
Informasi tersebut diungkapkan Hardi, Pimpinan Proyek (Pimpro) yang mewakili PT Jasuka-Tirta, KSO saat dikonfirmasi tim media, Sabtu (16/3/2024).
Akibat tidak adanya penggunaan Urpil, bahu jalan Karanja Lembah masih longgar alias tidak padat, sehingga berpotensi mengancam kendaraan. Sebuah kejadian yang melibatkan truk fuso yang terperosok saat melintasi bahu jalan merupakan contoh dari bahaya ini.
Diketahui, PT Jasuka-Tirta, KSO mendapatkan proyek Pembangunan Jaringan Pipa dan Sambungan Rumah di Kota Palu.
Proyek khusus ini menggunakan dana Bank Dunia (Work Bank) atau Dana LOAN untuk Tahun Anggaran (TA) 2023-2024 melalui Balai Prasarana Permukiman Daerah (BP2W) Sulawesi Tengah (Sulteng), Dorjen Cipta Karya Kementerian PUPR.
Hardi mengatakan, dalam kontrak kerja, hanya menggunakan material bekas galian di lokasi bahu jalan pengerjaan proyek.
“Di kontrak kami adalah gali dan urug kembali bekas galian tersebut,” ujarnya.
Dia menuturkan, bahwa kontrak tersebut tidak mencakup ketentuan pengadaan material eksternal seperti Urpil, yang biasanya wajib untuk pekerjaan penimbunan bahu jalan.
Diberitakan sebelumnya, BP2W Sulteng terkesan mengabaikan kualitas material timbunan di bahu jalan Karanja Lemba Kota Palu.
Dari data yang dihimpun di lokasi proyek, material timbunan yang dipakai oleh pihak kontraktor hanya bekas galian bercampur lumpur, pihak perusahaan kontraktor diduga tidak menggunakan Urugan Pilihan (Urpil).
Bekas galian tersebut kemudian dipakai untuk menimbun galian proyek perpipaan dengan anggaran puluhan miliar tersebut.
Padahal Permen PUPR Nomor 5 Tahun 2023 menegaskan bahwa setiap proyek berkaitan dengan kekuatan konstruksi timbunan jalan atau bahu jalan harus sesuai spesifikasi.
Sementara proyek milik Balai Prasarana Wilayah (BP2W) Sulawesi Tengah (Sulteng) yang digarap PT Jasuka-Tirta, KSO tak mengikuti petunjuk teknis yang disebutkan dalam Permen PUPR.
Selain kualitas timbunan, proyek tersebut sudah merusak sejumlah titik bahu jalan milik PU Bina Marga Provinsi.
Bahkan, kerusakan badan jalan itu, mendapat tanggapan dari Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Sulteng, Asbudianto.
“Kami meminta pihak perusahaan balai memperbaiki lagi,” tegas Asbudianto, Selasa (5/3/2024).
Kualitas material timbunan bahu jalan Karanja Lembah pada proyek pemasangan pipa dari PT Jasuka-Tirta, KSO diduga tidak sesuai ketentuan peraturan.
Aturan mengenai kekuatan konstruksi spesifikasi dan struktur bangunan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (Permen PUPR) Nomor 5 Tahun 2023.
Dalam Permen itu disebutkan, bahu jalan menjadi bagian dari konstruksi jalan yang tertuang dalam Permen PUPR Pasal 58 Ayat (1) huruf d dimensi jalan.
Pada pasal 58 ayat (1) menjelaskan dimensi jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1) huruf d merupakan ukuran lebar bagian-bagian jalan yang terdiri atas Jalur lalu lintas; Bahu Jalan; dan/atau Median.
Kemudian pada pasal 64 menyebutkan, konstruksi bangunan pelengkap jalan sebagaimana dalam pasal 54 ayat (1) huruf h terdiri atas Beban Rencana, serta kekuatan konstruksi bangunan yang sesuai dengan karakteristik, spesifikasi, struktur, dan pemeliharaannya.
