Pemilu 2024 akan menerapkan sistem porporsional terbuka. Hal itu berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan sistem pemilu.

“Menolak pemohon pemohon untuk semuanya,” terang Ketua MK Anwar Usman di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (15/6/2023).

Dalam putusan tersebut, hakim MK Arief Hidayat mengajukan dissenting opinion.

MK menyatakan politik uang bisa saja terjadi dalam semua sistem Pemilu. Misalnya, melalui proporsional terbuka maupun proporsional tertutup.

“Pilihan terhadap sistem pemilihan apapun, sama-sama berpotnensi terjadinya praktek politik uang,” tutur hakim MK Saldi Isra.

Karena itu, MK memerintahkan 3 langkah dalam memerangi politik uang. Pertama parpol dan anggota DPRD memperbaiki dan komitemen tidak menggunakan politik uang. Kedua penegakan hukum harus dilaksanakan.

“Yaitu tanpa membeda-bedakan latar belakang,” ucap Saldi.

Ketiga, masyarakat perlu diberi kesadaran dan politik pendidikan tidak menerima uang politik.

Hal tersebut tidak hanya kesadaran dan tanggung jawab pemerintah namun juga kolektor parpol, masyarakat sipil dan masyarakat. MK menyatakan politik uang tidak dibenarkan sama sekali

“Uang politik lebih karena sifatnya yang struktural. Bukan karena sistem pemilu yang digunakan. Tidak bisa dijadikan dasar karena sistem pmeilihan tertentu,” beber Saldi Isra.

Sekedar informasi, gugatan dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022 itu terungkap oleh 6 orang pada 14 November 2022.

Mereka berharap MK mengembalikan ke sistem proporsional tertutup.

Enam orang yang dimaksud, yakni, Demas Brian Wicaksono (Pemohon I), Yuwono Pintadi (Pemohon II), Fahrurrozi (Pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (Pemohon IV), Riyanto (Pemohon V), dan Nono Marijono (Pemohon VI).