PALU – Bagi juru parkir (jukir) di Kota Palu yang tidak menggunakan atribut parkir dan karcis dari Dinas Perbubungan (Dishub) atau jukir liar akan dikenakan sansksi tegas berupa pemberian hukuman 15 hari penjara dan denda Rp2,5 juta.

Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palu, Trisno Yunianto dalam siaran pers yang dipublish Instagram @palu.kota, Senin, 27 Februari 2023.

“Pemberian sanksi tersebut sudah kita usulkan dan sedang dibahas di DPRD Kota Palu untuk merevisi Perda Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” ungkapnya.

Trisno mengatakan, hal ini dilakukan untuk memberikan efek jera bagi para jukir liar, sehingga tidak meresahkan masyarakat Kota Palu.

Dijelaskan, dalam Perda diatur antara jukir yang belum terdaftar dan sudah terdaftar, namun tidak dibenarkan adanya jukir pengganti, sehingga juga akan ditindak.

Penetapan sanksi jukir ini, katanya penting, karena sanksi sebelumnya berupa Surat Pernyataan, namun setelah itu jukir liar tetap marak dan terus melanggar aturan.

“Sanksi tersebut nantinya juga akan berlaku bagi jukir yang menetapkan biaya parkir lebih tinggi dari yang ditetapkan,” tegasnya.

Diketahui, tarif parkir saat ini di Kota Palu untuk kendaraan roda dua sebesar Rp2 ribu dan kendaraan roda empat sebesar Rp4 ribu.