Dugaan Tambang Ilegal Galian C di Tolitoli, Ini Ancaman Pidananya
PALU – Tambang ilegal jenis batuan galian C di desa Padumpu, kecamatan Dampal Selatan, kabupaten Tolitoli, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) yang beroprasi kurang lebih 2 tahun itu menuai sorotan keras dari masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, Badan Pengawas Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Progresif, Abd. Razak SH mengatakan bahwa terkait tambang jenis batu galian C di Desa Padumpu itu sebagaimana diketahui tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan ( IUP ).
Olehnya kata dia, meminta kepada aparat penegak hukum segera lakukan proses hukum terhadap oknum pemilik dan menutup tambang tersebut.
“Kan sudah jelas disampaikan oleh pihak dinas ESDM Sulteng bahwa tidak ada IUP tambang jenis batuan galian C di desa Padumpu. Ini ada apa. Kok tidak ada tindakan tegas?” Kata Razak, SH yang juga mantan direktur LBH Sulteng itu.
Lanjut Razak mengatakan berdasarkan data yang diperolehnya tersebut meminta ke APH khususnya kepada Polda Sulteng untuk melakukan pengusutan terkait aktivitas dugaan tambang ilegal galian C di desa Padumpu.
“Penambangan itu diduga kuat melanggar sejumlah undang-undang. Di antaranya, UU Minerba dan UU Pengelolaan Lingkungan Hidup, juga melanggar UU 32 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mana dampak dari aktivitas penambangan itu mengancam kehidupan orang banyak yang ada disekitar lokasi penambangan.” Kata Razak.
“Sebagaimana disebutkan dalam pasal 158 UU Pertambangan, bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR, atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).” Katanya lagi.
Dikabarkan sebelumnya, pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyampaikan dengan tegas bahwa tidak pernah menerbitkan IUP jenis batuan galian C di desa Padumpu, kecamatan Dampal Selatan, Kabupaten Tolitoli.
“Sudah Kami cek pak, tidak ada IUP di Padumpu,” ungkap Kadis ESDM Provinsi Sulawesi Tengah, Mohammad Haris Kariming.
Sementara, berdasarkan informasi yang dihimpun tim media ini beberapa waktu lalu, terlihat di lokasi aktivitas pertambangan itu tumpukan material pasir batu tepat di pinggir sungai yang berjarak kurang lebih 100 meter dari lokasi mesin crusher.
Adapun tumpukan material itu menurut masyarakat setempat diperkirakan berjumlah ribuan kubik, yang diduga untuk persiapan kebutuhan proyek infrastruktur khususnya di kecamatan Dampal Selatan dan sekitarnya.

 
													 
			    					 
			    					 
			    					 
			    					 
			    					 
			    					 
			    					 
			    					 
			    					 
			    					 
			    					