JAKARTANia Ramadhani dan Ardi Bakrie dinyatakan terbukti menggunakan sabu dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Tak hanya mereka berdua, polisi juga mengamankan satu orang lagi berinisial ZN yang merupakan sopir dikediaman Nia Ramadhani di Pondok Indah.

“Tiga orang tersangka, pertama inisialnya ZN (43) dia adalah seorang sopir yang juga membantu di kediaman dua tersangka lainnya. Kemudian, RA (31) selaku ibu rumah tangga serta AAB (41). RA dan AAB suami istri, dan kita ketahui RA ini merupakan seorang publik figur,” terang Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Kamis, 8 Juli 2021.

“Saat digeledah, ditemukan barang bukti berupa satu klip narkotika jenis sabu dan berdasarkan interogasi barang tersebut diakui milik RA. Kemudian, ditemukan juga alat hisap sabu atau bong di kediamannya,” sambungnya.

Yusri melanjutkan, ketiganya telah melakukan pemeriksaan tes urine dengan hasil positif metafetamin atau sabu.

“Sudah tes urine dan dinyatakan positif mengandung metafetamin atau sabu. Namun, untuk memastikan ini semuanya dicek kembali melalui darah dan rambut,” terangnya.

Ketiga tersangka tersebut dijerat dalam Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sumber: PMJ News