Tidak Benar COVID-19 di Indonesia Masuk Kategori A1 High Risk
JAKARTA – Beredar informasi dari WHO bahwa status COVID-19 di Indonesia masuk kategori A1 High Risk.
Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi melalui keterangan resminya Sabtu, 26 Juni 2021 mengatakan, bahwa pihaknya sudah memverifikasi informasi terkait informasi tersebut.
[web_stories title=”false” excerpt=”false” author=”false” date=”false” archive_link=”true” archive_link_label=”” circle_size=”150″ sharp_corners=”false” image_alignment=”left” number_of_columns=”1″ number_of_stories=”5″ order=”DESC” orderby=”post_title” view=”circles” /]
“Didapatkan bahwa keterangan WHO tidak pernah membuat klasifikasi negara dengan predikat A1 dan kode lainnya. Situasi masing-masing negara dilaporkan dalam laporan situasional yang diterbitkan WHO setiap minggu dan dapat diakses publik,” kata Nadia.
Nadia menambahkan bahwa secara umum, sejak 11 Maret 2020, kondisi pandemi diumumkan oleh WHO sebagai pernyataan bahwa seluruh dunia berkategori risiko tinggi (high risk) penyebaran COVID-19.
Terkait aturan tentang travel banned penumpang asal negara tertentu, kata Nadia biasanya dipraktekkan Health Quarantine atau Kantor Kesehatan Pelabuhan atau pemerintah negara tujuan. Ini sudah merupakan praktik umum dalam International Health Regulations sejak 2005.
“Jadi, keputusan itu adalah hak masing-masing negara sama seperti saat ini tidak menerima warga negara asing (WNA) dari India, Pakistan, bahkan kemarin sempat juga dari Inggris,” jelas Nadia. (Infopublik)
