Banyak Buaya, Warga Dilarang Berenang di Teluk Palu
PALU – Warga dilarang berenang di pantai Teluk Palu, Sulawesi Tengah, setelah buaya menyerang warga yang sedang berenang di kawasan perairan tersebut.
Kepala Kepolisian Resor Palu AKBP Riza Faisal di Palu, Rabu, 16 Desember 2020 mengatakan, bahwa rambu larangan berenang di Pantai Teluk Palu sudah dipasang untuk mencegah warga berenang di perairan tersebut.
Menurut Perwira Urusan Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor Palu Aipda Kadek Aruna, sekitar 40 spanduk berisi informasi mengenai larangan berenang di kawasan pantai Teluk Palu sudah dipasang di berbagai tempat.
“Di pasang sepanjang Taman Ria, anjungan, dan timbang pasir dari jembatan Gusti Ngurah Rai sampai jembatan satu,” katanya.
Seperti diketahui, pada Ahad 13 Desember 2020, seorang warga diterkam buaya saat berenang. Akibat kejadian itu, korban yang bernama Sunarji Haris Tasmuri alias Ateng (50) lengan kanannya nyaris putus.
“Karenanya dipasang himbauan itu agar diperhatikan oleh masyarakat untuk tidak berenang di area Teluk Palu agar kejadian serupa tidak terulang kembali,” kata Kadek.
(Ant)

 
													 
			    					 
			    					 
			    					 
			    					 
			    					 
			    					 
			    					 
			    					 
			    					 
			    					