Mensos Juliari Batubara Tersangka Korupsi Bansos Covid-19, Netizen Geram
JAKARTA – Menteri Sosial Juliari Batubara ditetapkan sebagai tersangka korupsi paket bantuan sosial (bansos) Covid-19 oleh KPK. Setelah sempat menjadi ‘buron’, ia akhirnya menyerahkan diri ke KPK pada Minggu (6/12/2020) sekitar pukul 02.55 WIB.
Ketua KPK Firli Bahuri menyebut Juliari Batubara menggunakan dana paket bansos Covid-19 untuk membiayai keperluan pribadi. Jika diakumulasi mencapai Rp 17 miliar.
“Untuk fee tiap paket Bansos disepakati sebesar Rp 10 ribu per paket sembako dari nilai Rp 300 ribu per paket Bansos,” kata Firli dalam konferensi pers yang disiarkan virtual, Minggu (6/12/2020) dini hari.
Tentunya hal ini sungguh disayangkan. Sebab, Presiden Jokowi telah memberikan peringatan secara tegas kepada kabinetnya agar tidak main-main dengan bantuan sosial penanganan Covid-19. Pemerintah bahkan menggelontorkan anggaran sebesar Rp 677,2 triliun untuk percepatan penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional.
Disisi lain, Mahfud Md selaku Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan juga pernah mengingatkan agar pejabat pusat maupun daerah tidak main-main terkait anggaran bencana khususnya saat pandemi Covid-19.
“Saya ingatkan, menurut UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), diancam dengan paling tinggi seumur hidup atau 20 tahun penjara. Namun, dalam keadaan bencana seperti saat Covid-19 ini, maka ancaman hukuman mati ini diberlakukan berdasarkan UU yang berlaku,” kata Mahfud dalam Rapat Koordinasi Nasional Pengawasan Intern Pemerintah Tahun 2020, 15 Juni lalu.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri juga telah mengingatkan agar jangan melakukan korupsi dana bansos Covid-19. KPK mengancam akan memberikan hukuman mati jika ada yang berani mencuri dana bansos.
“Jangan pernah berfikir, coba-coba atau berani korupsi dana bansos. KPK pasti akan mengambil opsi tuntutan hukuman mati seperti tertuang pada ayat 2 pasal 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang berbunyi Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan,” tegas Firli, Sabtu (29/8/2020).
Pantauan Infopena.com, Minggu (6/12/2020) pagi, berita soal Juliari Batubara jadi tersangka KPK menjadi perbincangan hangat di Twitter. Sejumlah kata kunci jadi trending topic Twitter Indonesia terkait kasus korupsi yang terjadi di tengah pandemi.

Salah satunya adalah kata kunci “Mensos” dengan lebih dari 21 ribu cuitan. Sebagian besar netizen kecewa dan tak habis pikir mengapa Mensos Juliari Batubara tega melakukan korupsi dana bansos Covid-19. Beberapa mengungkit tentang ancaman hukuman mati terkait korupsi.
“Selamat pagi, Bu Megawati. Kader anda Mensos luar biasa biadabnya. Korupsi duit bansos, loh. Ngaku partai wong cilik tapi duit bansos dikorupsi,” tulis akun @UmarChelsea__75.
“Ya Robb… sedang pandemi seperti ini, masyarakat begitu menderita, masih ada saja pejabat yang tega mengkorupsi bansos corona. Entah yang bersangkutan masih punya hati atau tidak. Astaghfirullah,” tulis akun @Hilmi28.
“Ancaman hukuman mati bisa diberikan jika terbukti melanggar Pasal 2 UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ayo @KPK_RI, terus tingkatkan semangat dan kemampuanmu untuk menyidiknya,” tulis @winarto_sarsidi.
Sementara itu, pemandangan berbeda terlihat di akun Instagram dan Twitter Juliari Batubara setelah ia menyerahkan diri ke KPK. Dua akun media sosial-nya tersebut kini telah digembok. Sementara akun Facebook bercentang biru miliknya juga sudah tidak bisa diakses. [ND]

 
													 
			    					 
			    					 
			    					 
			    					 
			    					 
			    					 
			    					 
			    					