PALU – Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) di Makassar dikabarkan mengabulkan gugatan pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Banggai, Herwin YatimMustar Labolo, pada Senin (19/10/2020).

Hal itu disampaikan Ketua DPD PDI Perjuangan, Muharram Nurdin kepada sejumlah wartawan di Palu.

“Sebagai ketua DPD PDI Perjuangan, saya merasa Bahagia terhadap keputusan PT TUN tersebut. Ini bentuk keadilan bersifat substansial,” ujar Muharram, Senin (19/10/2020) pagi.

Muharram memyebutkan, putusan terhadap gugatan Herwin Yatim dan Mustar Labolo itu, baru dibacakan pagi tadi, sehingga belum teregistrasi nomor putusannya.
“Nomor surat belum ada, baru dibacakan tadi,” singkatnya.

Putusan PT TUN tersebut, dibacakan dalam sidang pagi tadi yang dipimpin ketua majelis hakim yang menangani gugatan itu.

Dalam putusan itu, PT TUN Makassar menyatakan menolak eksepsi pihak tergugat yaitu KPU Banggai, serta mengabulkan seluruh gugatan penggugat dan menyatakan batalnya keputusan KPU Banggai Nomor 51/PL.02.3-Kpt/7201/KPU-Kab/IX/2020 tanggal 23 September 2020 tentang penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada Banggai tahun 2020.

PT TUN Makassar memerintahkan kepada KPU Banggai untuk segera mencabut SK Nomor 51/PL.02.3-Kpt/7201/KPU-Kab/IX/2020 dan segera menerbitkan keputusan baru tentang penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada Banggai tahun 2020 yang terdiri atas pasangan Sulianti Murad – Zainal Abidin Alihamu, Pasangan H. Amurudin Tamoreka – Furqanudin Masulili, serta Pasangan Herwin Yatim – H. Mustar Labolo.

Melansir SultengNews.com, Ketua KPU Sulteng, Tanwir Lamaming yang dikonfirmasi terkait putusan itu mengatakan, pihaknya secara resmi belum mendapatkan Salinan dari putusan itu.

“Secara resmi putusan itu belum kami terima. Dan tentu kami akan melaksanakan sesuai aturan yang ada,” ujarnya, Senin (19/10/2020).

Sementara ketua KPU Banggai, Zaidul Bahri Mokoaqow yang dikonfirmasi, hingga berita ini tayang belum menjawab pesan yang dikirim redaksi media ini melalui layanan WhatsApp. [***]