Masuk Parigi Moutong Wajib Bawa Swab dan Rapid Test
PARIMO – Wakil Bupati (Wabup) Parigi Moutong (Parimo) H. Badrun Nggai, SE memimpin rapat koordinasi (Rakor) penerapan disiplin protokol kesehatan covid-19 bertempat di ruang Wakil Bupati, Selasa (6/10/2020).
Rakor tersebut membahas tindak lanjut surat edaran Gubernur Sulawesi tengah nomor 440/523/Dis.kes tentang penerapan disiplin protokol kesehatan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) pada tanggal 29 september 2020 di posko perbatasan.
Dalam rakor tersebut disepakati dan akan di terapkan di kabupaten Parimo di antaranya orang yang melintas di pos batas dari Provinsi luar Sulawesi Tengah wajib menunjukan keterangan Swab test. Namun, antar kabupaten yang ada di Provinsi sulawesi tengah hanya menunjukan keterangan Rapid test.
“Bagi orang dari provinsi lain wajib menunjukan swab test tetapi antar kabupaten cukup dengan rapid dan kita sepakati bersama hasil swab test berlaku selama 15 hari,” ujar Wabup Parimo.
Dalam Rakor tersebut juga disepakati akan merampingkan jumlah petugas posko yang ada di perbatasan antar kabupaten/kota dan Provinsi.
“Untuk kabupaten Parigi Moutong tidak akan memberlakukan jam buka tutup jalan karena kita mengikuti edaran pak gubernur,” ujar Wabup Badrun.
Selain itu di sepakati juga, yang akan melaksanakan hajatan harus melakukan pembatasan jumlah undangan, serta pemilik hajatan menyediakan masker dengan waktu hajatan maksimal 4 jam, serta tidak mengundang dari luar kabupaten Parimo.
“Untuk hajatan perkawinan harus menerapkan perjamuan dan kita batasi waktu penerimaan tamu juga tidak ada hiburan berupa orgen tunggal/electon atau sejenisnya” terangnya.
Dan mengenai tatap muka atau aktifitas belajar mengajar di sekolah, untuk zona orange dan hijau di bolehkan tetapi orang tua tetap bertanggung jawab atas anaknya.”orang tua harus antar dan jemput anaknya” tambahnya.
Di akhir rapat wabup mengatakan, semua kesepakatan yang sudah kita sepakati ini akan di tuangkan dalam surat edaran dan secepatnya di kirim ke Kacamatan-kecamatan di Parigi Moutong, juga surat edaran dari kabupaten ini tetap mengacu pada surat edaran gubernur.
Rakor juga di hadiri Wakil Ketua 1 dan ketua Komisi 4 Kabupaten Parigi moutong, Kabag Ops Polres Parigi Moutong, perwira penghubung (Pabung) Kodim 1306 Donggala, Kepala OPD Kabupaten Parigi Moutong, Irwan, S.KM, M.Kes dan dr. Muhammad Mansyur, SpPD. [Rakyat Sulteng]
