Pelaku Pembunuhan PSK di Tondo Tertangkap
PALU – Pelaku tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan tewasnya seorang PSK di Lokalisasi Tondo Palu berhasil diringkus Polisi belum lama ini.
Kejadian tersebut bermula pada tanggal 17 Agustus kemarin sekitar jam 23:30 tersangka (PA) yang menggunakan jasa PSK (RD).
Hal itu di ungkapkan Wakil Kepala Kepolisian Daerah Kota Palu, Kompol Margianta saat konferensi pers, Rabu (30/9/2020).
“Barang bukti yang ditemukan satu unit handphone merk Oppo F9 warna ungu milik korban, satu unit sepeda motor Honda Mega Pro dan satu buah masker skuba yang diduga milik pelaku,” jelasnya.
Dikatakan Wakapolres, pelaku tersebut dikenakan pasal 338 dengan ancaman hukuman 12 sampai 15 tahun penjara.
Selain itu, delapan pelaku Pencurian Motor (Curanmor) yang telah lama diburon juga berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian yang bekerja sama dengan Polsek setempat.
“Bagi masyarakat yang pernah kehilangan motor dan belum melaporkan secara resmi ke pihak kepolisian silahkan ke polres untuk mencek motornya,” pungkasnya. [***]
