JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Kemnaker) Ida Fauziya mengatakan, rekening penerima bantuan subsidi gaji/upah tidak harus bank himbara (Mandiri, BNI, BTN dan BRI).

“Rekening penerima boleh bank sawasta. Terpenting penuhi seluruh persyaratan dan rekening harus yang masih aktif”, ujarnya dikutip Jumat, (4/9/2020).

Ida mengatakan, pada pembagian subsidi upah tahap pertama masih banyak nomor rekening para pekerja yang tidak aktif. Sehingga hal tersebut menyulitkan penyaluran uang yang akan diberikan.

Selain itu, ia juga meminta kepada perusahaan agar mengimbau para pekerjanya untuk memberikan nomor rekening yang aktif.

Diketahui, proses pencairan BLT BPJS Bank BCA dan bank swasta lainnya lebih telat daripada bank pemerintah. Prosesnya memakan waktu sekitar 2 hari. [***]