SIGI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sigi mengamankan empat terduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu-sabu inisial I (38) IM (40), N (46) dan R (39), masing-masing berasal dari Kecamatan Dolo Selatan dan Dolo Barat, Kabupaten Sigi.

Waka Polres Sigi, M. Sumangkut mengatakan, penangkapan ke empat tersangka ini setelah pihaknya menyelidiki target dimasing-masing tempat yang sering melakukan transaksi narkoba. Penyelidikan itu setelah mendapat informasih awal dari masyarakat.

“Kemudian pada 5 dan 6 Juli anggota melakukan penggrebekan dimasing-masing rumah tersangka dengan beberapa barang bukti,” ujar Waka Polres M. Sumangkut saat konferensi pers di Mako Polres Sigi, Rabu, 22 Juli 2020.

Kata Waka Polres, masing-masing tersangka terindikasi sebagai pengedar barang haram jenis sabu, karena bukan hanya membeli untuk dipakai tetapi juga untuk dijual.

“Mereka membeli sabu kemudian dijual kembali dengan paket-paket kecil seharga Rp150 sampai Rp200 ribu rupiah,” Tambah Waka Polres.

Dari hasil penangkapan, pihak Kepolisian mengamankan masing-masing barang bukti berupa 40 paket sabu-sabu berat 7 gram, uang tunai Rp 4.800.000, serta timbangan digital.

Waka Polres mengimbau agar masyarakat menjauhkan diri dari narkoba baik mengkonsumsi maupun mengedarkan, karena barang haram tersebut dapat merusak akal pikiran.

“Apabila masyarakat mendapat informasi terkait penyalagunaan narkoba atau melihat situasi mencurigan segera lapor kepada polisi,” harapnya.

Pasal yang disangkakan 114 ayat 1 atau 112 ayat 1 UU RI tentang narkotika dengan pidanan penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. [Ahmad]

Editor: Ardi