PALU – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah berhasil menangkap sidikat pelaku peredaran Narkotika jenis tembakau gorila kering dan yang berbentuk cairan liquid vape.

Narkotika jenis tembakau gorila ini merupakan kasus pertama kali terungkap diwilayah Sulawesi Tengah.

“Kasus tembakau gorila ini adalah kasus pertama yang berhasil diungkap di Sulteng”, ujar Direktur Resnarkoba Polda Sulteng, Kombes Pol Dodi Rahmawan.

Ia mengatakan, kasus tembakau gorila ini ditemukan dari tiga orang remaja yang berinisial FS (27), FD (26), dan MR (19).

Ketiganya ditangkap oleh tim Subdit III Direktorat Resnarkoba Polda Sulteng yang dipimpin oleh AKBP P Sembiring, Sabtu (02/05/2020) didua lokasi yang berbeda di Kota Palu.

Menurut Dodi, bahwa para pelaku mampu memproduksi tembakau gorila menjadi dua jenis, yakni dalam bentuk cairan liquid dan berbentuk kering seperti tembakau pada umumnya.

“Para pelaku sudah sering melakukan transaksi jual beli disejumlah daerah, khusus Kota Palu transaksi jual beli melalui media sosial atau secara online,” jelasnya.

Dia juga juga menjelaskan, bahwa untuk tembakau gorila kering dipakai dengan cara dihisap seperti ganja atau rokok pada umumnya, sedangkan yang berbentuk cairan liquid digunakan pada rokok elektrik atau vape.

Ia menuturkan, bahwa aromanya sangat susah ditebak karena cairan liquid untuk vape terdapat banyak rasa dan aroma sehingga bisa digunakan pelaku ditempat umum.

“Kami masih melakukan pemeriksaan terkait pasar penjualannya dan keterangan lainnya yang dibutuhkan penyidik, apalagi penjualannya secara online,” ujarnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan di TKP pertama di Jalan MT Haryono dekat rental nusantara yakni 1 bungkus paket tembakau gorila kering, 1 buah dos merek jasjus, 1 unit handphone, 1 kartu identitas atas nama FD, uang tunai Rp50ribu (biaya pengiriman) dan 1 unit sepeda motor.

Sementara barang bukti di TKP kedua di Jalan Kamboja, lorong Pue Yusu disebuah rumah kos yakni 1 bungkus paket tembakau gorila kering, 1 bungkus tembakau biasa sebagai campuran tembakau gorila, 5 botol liquid tembakau gorila cair, 2 timbangan digital, 1 dus pembungkus tembakau gorila, 2 dus plastik klip bening ukuran sedang, 1 kartu identitas atas nama FS, 3 lembar ATM, uang tunai Rp550ribu, 4 botol liquid besar, 1 pack botol liquid ukuran kecil dan 4 unit handphone.

Diketahui, narkotika jenis tembakau gorila itu merupakan narkotika sintetis yang paling berbahaya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider, Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara paling lama seumur hidup. [***]

Sumber: Humas Polri