AMPANA – Seorang pria berinisial SP (42), warga Dusun I Desa Pusungi, Kecamatan Ampana Tete, nekat membunuh ayah kandungnya, Usman (53) dengan cara melilitkan kabel di leher. Saat ini, SP sudah ditahan di sel tahanan Mapolres Touna. Dia dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Kapolres Tojo Una-Una (Touna), AKBP Alfred Ramses Sianipar mengatakan, pihaknya mengetahui adanya kejadian tersebut, saat seorang warga melaporkan adanya penemuan mayat korban ke Polsek Ampana Tete.

Polsek Tete langsung melakukan Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan meminta keterangan sejumlah saksi. Dari penuturan sejumlah saksi, korban sering bertengkar dengan anaknya, SP.

“Dari keterangan saksi inilah, anggota langsung menjemput SP. Saat diminta keterangan, SP mengakui bahwa dirinya yang menghabisi nyawa ayahnya,” tutur Kapolres seperti dilansir Mediaalkhairaat, Rabu (22/01).

Kepada polisi, pelaku mengaku tidak bisa mengendalikan emosinya sehingga nekat membunuh ayah kandungnya sendirinya. “Karena tak tahan sering dimarahi, SP lalu melilit leher korban dengan kabel, lalu menggantungnya di depan pintu,” terang.

Satreskrim Polres Touna juga terus mendalami kasus ini dan berencana akan melakukan rekonstruksi. (*)