Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Motor di Palu
PALU – Kepolisian Resor (Polres) Palu unit Opsnal Polsek Palu Selatan, berhasil mengamankan warga pelaku tindak pidana pencurian, Senin (18/11/2019). Pelaku yang sudah beraksi sebanyak 16 kali ini diamankan di rumahnya, di Jalan Anoa 1, Kecamatan Palu Selatan.
Kapolres Palu AKBP H. Moch Sholeh, SIK, SH, MH membenarkan telah mengamankan dua pelaku yang diduga melakukan tidak pidana pencurian.
Kapolres menuturkan, pelaku yang berinisial MZ (24) ini diamankan berdasarkan laporan pihak korban pada tanggal 16 November 2019 tentang tindak pidana pencurian, selanjutnya opsnal Polsek Palu Selatan.
“Mendapat laporan tersebut, aparat langsung ke melakukan pengembangan dan mencari data pelaku dan akhirnya berhasil diamankan di rumahnya jalan anoa 1,” terang Kapolres dalam keterangannya, Selasa (19/11/2019).
Dari hasil introgasi pelaku melakukan aksinya sebanyak 16 kali. Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti, satu unit sepada motor honda Beat orange, satu buah printer, 2 (dua) buah HP android.
Pelaku dan barang bukti diamankan di mapolsek Palu Selatan untuk proses selanjutnya. Pelaku dapat dikenakan pasal 363 KHUAP dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun.
Kapolres menghimbau kepada masyarakat agar masyarakat Kota Palu agar lenih berhati-hati dan mengamankan barang berharga, yang sering menjasi incaran para pelaku kejahatan.
“Apabila mendengar atau mengalami tindak pidana kejahatan, segera menghubungi pihak kepolisian terdekat agar dapat diproses dan ditindaklanjuti,” pintanya. [JN]

 
													 
			    					 
			    					 
			    					 
			    					 
			    					 
			    					 
			    					 
			    					 
			    					 
			    					 
			    					